Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Inilah Respons Anies Terkait Swastanisasi Air

Atalya Puspa
21/1/2019 13:45
Inilah Respons Anies Terkait Swastanisasi Air
(MI/Rommy Pujianto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan merespons desakan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta(KMMS) terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tentang penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Anies menyatakan, pemprov DKI hingga saat ini masih terus berdiskusi dengan tim evaluasi tata kelola air untuk mengeksekusi putusan MA tersebut. Dirinya juga mengatakan, tim evaluasi tersebut terbentuk dari orang-orang yang memahami betul tentang tata kelola air.

"Mereka itu orang-orang yang sangat memahami. Nah, kita sekarang dalam proses finalisasi saya berdiskusi dengan mereka," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/1).

Tim evaluasi tata kelola air tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018. Berdasarkan kepgub tersebut, masa kerja tim akan berakhir pada 10 Februari mendatang. Namun hingga kini keputusan MA masih belum dieksekusi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Anies mengungkapkan dirinya dan tim tata kelola air hingga saat ini terus melangsungkan pertemuan rutin dan tengah menyiapkan roandmap untuk mengeksekusi putusan MA.

"Saya ketemu rutin (sama Tim). Tapi saya kan nggak selalu ketemu saya doorstop. Dan ketemu dengan mereka saja minggu kemarin dua kali. Ketemu rutin, dan nanti kalau sudah ada hasilnya baru, mereka-mereka yang ada di dalam Tim juga sudah menyiapkan juga roadmapnya, langkah-langkahnya," tutur Anies.

 

Baca juga: Anies: Jalan Raya Jangan Dijadikan Tempat Sampah

 

Selain itu, dirinya juga menyatakan pihaknya mengapresiasi LBH atas perhatian yang telah diberikan kepada pemprov, karena dirinya menilai hal utama yang dihadapi Jakarta yakni masalah air.

"Tapi kita apresiasi juga LBH memikirkan bagus, dan teman-teman perhatikan karena dari awal masalah nomor 1 di Jakarta itu air," kata Anies.

Sebelumnya, KMMSAJ, mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017. Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan pemprov DKI untuk mengembalikan pengelolaan air dari pihak swasta ke pemerintah.

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengungkapkan sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta hingga sekarang masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya