Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Obat dan Makanan sejak 2018 telah mengatur konsumi dan promosi produk kental manis sebagai topping makanan dan tidak untuk pengganti ASI. Aturan ini juga menegaskan kental manis tidak digunakan untuk bayi sampai usia 12 bulan.
Aturan ini juga melarang promosi visual kental manis yang memperlihatkan anak usia di bawah lima tahun dan menunjukkan seolah sebagai minuman tunggal dan satu-satunya sumber zat gizi. Aturan yang terbaru juga mengubah takaran saji dari 40gram per hari menjadi 30 gram per hari.
Namun fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi tersebut. Ada juga yang memberikan produk kental manis untuk bayi di bawah satu tahun.
Baca juga : Kemenkes: Susu Kental Manis Tidak Bisa Gantikan Peran ASI
Oleh karena itu, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meluncurkan platform aduansalahsusu.id. sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis. Platform ini juga menampung laporan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis.
"Platform aduansalahsusu.id memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawal kebijakan pemerintah mengenai konsumsi kental manis dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis," kata Sekretaris Jenderal Kopmas Yuli Supriati dalam diskusi "Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kesalahan Konsumsi Kental Manis" sekaligus peluncuran platform aduansalahsusu.id, di Jakarta, Rabu (15/5).
Yuli menambahkan, pengetahuan mengenai konsumsi produk kental manis juga belum tersosialisasikan dengan baik di sejumlah daerah.
Baca juga : Banyak Produsen Susu Formula Terang-Terangan Promosi Produk. Pemerintah Kemana?
"Terlebih daerah yang memang tidak terjangkau media sosial, internet, mereka tidak paham. Mereka meberi kental manis karena murah, dan merasa memberikan minuman sehat karena awalnya dianggap produk susu untuk anaknya," kata Yuli.
Menurut Yuli, melalui platform ini, Kopmas ini masyarakat dapat berpartisipasi dengan cepat serta akses yang mudah. "Harapan kami paltform ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi. Aduan ini akan kami tindak lanjuti untuk memberikan edukasi yang lebih luas," kata dia.
Sementara Niti Emil dari YLKI mengatakan, pihaknya juga menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Namun, pada umumnya masyarakat kurang aware terhadap permasalahan makanan. "Kalau misal membeli makanan basi ya sudah tinggal dibuang.Makanan tidak sesuai, ya tidak dimakan. Sementara konsumen yang mengadu masih sedikit," kata Niti.
Niti menambahkan, aduan soal susu yang masuk ke YLKI bukan soal promosi atau takaran saji. Yang pernah diadukan masyarakat adalah dugaan susu UHT basi, pengiriman dari pembelian online yang tidak sesuai, dan tidak mendapatkan janji cashback susu formula. (H-2)
Konsumsi kental manis dapat mengurangi nafsu makan balita, yang kemudian berdampak pada kurangnya asupan nutrisi yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang optimal.
Sosialisasi penggunaan kental manis perlu lebih digencarkan lagi, salah satunya melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Pemprov Jateng Yuni Rahayuningtyas mengatakan pentingnya perhatian terhadap edukasi bahaya konsumsi kental ditengah maraknya kasus stunting.
Pemberian kental manis untuk balita didorong oleh masih tingginya persepsi salah dari orang tua yang menganggap kental manis kandungannya sama dengan susu sapi.
Masih banyak orang tua yang memberikan kental manis sebagai minuman susu untuk balita bahkan sebagai pengganti ASI pada anak dibawah 1 tahun, yang disebabkan oleh ketidaktahuan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved