Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Posko Pengaduan THR Dibuka 24 Jam

Media Indonesia
18/5/2019 10:00
Posko Pengaduan THR Dibuka 24 Jam
Kantor Disnakertrans DIY(ANTARA FOTO)

SEJUMLAH daerah membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) selama 24 jam. Posko juga memberikan konsultasi mengenai THR. Salah satunya ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan selain di tingkat provinsi, posko serupa juga dibuka di tingkat kabupaten/kota se-DIY.

“Sama, semuanya membuka layanan 24 jam,’’ kata Ariyanto, kemarin.

Posko ini, jelasnya, akan me­nampung pengaduan dari tenaga kerja terkait dengan kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-ma­sing yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain pengaduan, lanjutnya, posko juga melayani konsultasi mengenai THR. Konsultasi dapat dilakukan pekerja, serikat pekerja, maupun pengusaha. Proses pengaduan katanya, tidaklah rumit sebab pengadu tinggal datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.

“Nanti dari kami yang akan mengklarifikasi dan memedia­si dengan pengusaha atau perusahaan,” katanya.
Di DIY tercatat ada 4.690 per­usahaan. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan sejak beberapa waktu lalu.

Senada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. “Insya Allah, mulai hari ini kami akan membuka Posko Pengaduan THR,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, kemarin.
Ketentuan pembayaran THR, kata Heri, mengacu kepada Su­rat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2/2019. Surat

edar­­an itu substansi teknisnya menyangkut batas minimal serta formulasi besaran­ pem­bayaran THR kepada kar­ya­­wan­. Jumlah perusahaan di Kabupaten Cianjur terdata se­banyak 1.024 unit.

Sementara itu, Pemkab Cianjur memastikan THR bagi ASN akan dibayar tepat waktu sesuai ketentuan.
Terpisah, Gubernur Jawa Te­ngah Ganjar Pranowo memas­tikan tidak ada ASN yang me­no­lak THR. Menurutnya, isu penolakan ASN Pemprov Jawa Tengah menerima THR hanya permainan politik sisa-sisa pil­pres. (AU/BB/HT/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya