Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Penembak Mantan PM Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup

Irvan Sihombing
21/1/2026 15:57
Penembak Mantan PM Shinzo Abe Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi - Lukisan sosok mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe mengenakan batik Jawa Hokokai.(ANTARA/--Dipo Alam)

PENGADILAN Jepang resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami (45), pelaku penembakan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada tahun 2022. Kasus yang mengguncang dunia ini sekaligus membongkar tabir pengaruh politik Gereja Unifikasi di Negeri Sakura.

Putusan hakim ini selaras dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman maksimal bagi Yamagami. Pelaku sebelumnya telah mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Abe menggunakan senjata api rakitan saat mendiang sedang berpidato di Nara, Jepang barat.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pembunuhan ini merupakan "kejahatan yang tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-Perang Dunia II di Jepang". Di sisi lain, tim pengacara Yamagami berupaya meringankan hukuman dengan meminta vonis maksimal 20 tahun. Mereka berargumen bahwa kliennya adalah korban dari sebuah sekte keagamaan dan memiliki latar belakang hidup yang tragis.

Motif Dendam Terhadap Gereja Unifikasi

Motif di balik aksi nekat Yamagami berakar pada dendam terhadap Gereja Unifikasi. Ia mengeklaim keluarganya hancur secara finansial setelah ibunya memberikan donasi besar-besaran mencapai 100 juta yen (sekitar Rp10,5 miliar) kepada organisasi tersebut.

Yamagami meyakini bahwa Shinzo Abe, yang saat itu berusia 67 tahun, memiliki peran sentral dalam keterlibatan politik Gereja Unifikasi di Jepang. Meski telah meletakkan jabatan PM pada 2020, Abe tetap menjadi figur paling berpengaruh di kancah politik nasional.
Dampak Luas pada Politik dan Regulasi Jepang

Tragedi ini memicu perubahan besar dalam tatanan sosial dan hukum di Jepang:

  1.     Penyelidikan Sekte: Pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik Gereja Unifikasi dalam mengejar donasi.
  2.     Pembubaran Organisasi: Pengadilan Tokyo memutuskan membubarkan entitas tersebut serta mencabut status pajaknya sebagai badan keagamaan.
  3.     UU Dana Manipulatif: Undang-undang baru disahkan pada Desember 2022 untuk memberantas praktik penggalangan dana yang manipulatif, terutama demi melindungi "generasi kedua" atau anak-anak dari anggota sekte.
  4.     Sorotan Politik: Hubungan antara Partai Liberal Demokrat dengan Gereja Unifikasi menjadi perhatian publik, menyusul dugaan dukungan kampanye bagi sejumlah legislator.

Antusiasme warga terhadap persidangan ini sangat tinggi. Sebanyak 685 orang rela mengantre demi memperebutkan 31 kursi yang tersedia di ruang sidang untuk menyaksikan momen bersejarah ini. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya