Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

AS Bekukan Proses Imigrasi 19 Negara, Operasi ICE Diperluas

Ferdian Ananda Majni
04/12/2025 13:46
AS Bekukan Proses Imigrasi 19 Negara, Operasi ICE Diperluas
Tangkapan layar dari situs ICE.gov tentang proses operasi ICE.(Dok. ICE.gov)

PEMERINTAH Amerika Serikat (AS), Selasa (2/12), menghentikan sementara pemrosesan seluruh aplikasi imigrasi dari 19 negara di Afrika, Asia dan Timur Tengah. Gedung Putih menyatakan kebijakan ini diambil karena alasan keamanan nasional, menyusul serangan terhadap dua anggota Garda Nasional di Washington D.C., pada 26 November 2025.

 

Akibat peristiwa serangan tembakan tersebut, salah satu anggota Garda Nasional, tentara perempuan berusia 20 tahun meninggal. Seorang warga negara Afghanistan telah ditahan sebagai tersangka penembakan itu.

 

Di sisi lain, Otoritas federal AS disebut sedang mempersiapkan operasi Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang terfokus di Minnesota, terutama terhadap imigran Somalia yang tinggal tanpa izin.

 

Sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan bahwa operasi ICE AS dapat dimulai dalam beberapa hari ke depan dan menargetkan individu di kawasan Minneapolis-St. Paul yang telah menerima perintah deportasi final.

 

Presiden AS Donald Trump dalam beberapa pekan terakhir meningkatkan retorika terkait komunitas Somalia di negara bagian tersebut. Langkah ini menurut para pemimpin lokal telah memicu kekhawatiran profiling atau gambaran profil yang buruk akan komunitas tertentu, serta memperburuk rasa cemas di masyarakat.

 

Apa itu larangan imigrasi AS?

Dalam kebijakan imigrasi AS terbaru ini, setiap pemohon dari negara-negara terdampak akan menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum proses dilanjutkan. Pemerintah belum memberikan batas waktu penangguhan atau menutup kemungkinan adanya penambahan negara lain dalam daftar.

 

Pejabat administrasi mengatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem imigrasi dan menutup celah keamanan. Namun kelompok advokasi memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat membuat ribuan pemohon berada dalam ketidakpastian hukum selama peninjauan berlangsung.

 

Sejumlah negara yang masuk daftar sebelumnya pernah menghadapi pembatasan perjalanan sebagian. Negara-negara dengan penangguhan paling ketat mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Mereka telah mengalami penghentian hampir seluruh jenis permohonan sejak Juni, dengan sedikit pengecualian.

 

Negara lain seperti Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan dan Venezuela menghadapi pembatasan parsial, namun kini akan melalui proses pengawasan yang lebih ketat.

 

Bagaimana Prosedur Baru Imigrasi AS?

Kebijakan baru tersebut menghentikan seluruh permohonan yang sedang diproses dan mewajibkan evaluasi ulang terhadap semua berkas dari negara-negara terdampak. Prosedur ini dapat mencakup wawancara tambahan serta penilaian keamanan yang lebih rinci.

 

Direktur senior hubungan pemerintah di Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika, Sharvari Dalal-Dheini menyatakan bahwa organisasinya telah menerima laporan mengenai pembatalan upacara pengambilan sumpah, wawancara naturalisasi, hingga penjadwalan ulang proses penyesuaian status bagi individu dari negara-negara tersebut.

 

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump memprioritaskan pengetatan penegakan hukum imigrasi, termasuk memperluas penempatan aparat federal di kota-kota besar dan memperkeras pembatasan akses suaka di perbatasan AS-Meksiko. Meski deportasi menjadi fokus utama, kebijakan imigrasi legal sebelumnya belum banyak tersorot. (DW/M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik