Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pengadilan Tertinggi Prancis Teguhkan Hukuman Sarkozy dalam Kasus Dana Kampanye Ilegal

Thalatie K Yani
27/11/2025 07:44
Pengadilan Tertinggi Prancis Teguhkan Hukuman Sarkozy dalam Kasus Dana Kampanye Ilegal
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy(Media Sosial X)

PENGADILAN tertinggi Prancis resmi mempertahankan vonis terhadap mantan Presiden Nicolas Sarkozy terkait pendanaan ilegal kampanye pemilihan ulang tahun 2012. Putusan ini sekaligus menegaskan kembali kesalahan Sarkozy dalam kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sarkozy, 70, sebelumnya dinyatakan bersalah karena menghabiskan anggaran kampanye jauh melampaui batas legal, kemudian bekerja sama dengan firma PR Bygmalion untuk menutupi pengeluaran tersebut. Pada 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan ditangguhkan. Sesuai aturan, bagian hukuman yang ditangguhkan dapat dijalani dengan mengenakan gelang elektronik, sehingga ia tidak harus berada di balik jeruji.

Mantan presiden itu terus membantah seluruh tuduhan. Namun jaksa menyatakan partai konservatifnya saat itu, Union for a Popular Movement (UMP), telah menghabiskan hampir dua kali lipat dari batas kampanye sebesar €22,5 juta. Dana berlebih tersebut digunakan untuk menggelar berbagai acara kampanye mewah. Untuk menyembunyikan pelanggaran, UMP disebut meminta Bygmalion mengalihkan tagihan ke partai, bukan ke komite kampanye resmi.

Putusan ini menjadi vonis kedua yang bersifat final bagi Sarkozy, yang memimpin Prancis pada 2007–2012. Pada Desember tahun lalu, Pengadilan Tinggi Banding menguatkan vonis korupsi dalam kasus lain, yang membuat Sarkozy harus mengenakan gelang pemantau elektronik selama enam bulan.

Kemudian pada September, ia kembali dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi kriminal. Sarkozy menjalani 20 hari di penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada awal November.

Sebuah sidang banding untuk kasus terbarunya akan digelar tahun depan. Hingga saat itu, Sarkozy tetap berada di bawah pengawasan ketat dan dilarang meninggalkan wilayah Prancis.

Beberapa hari setelah pembebasannya, tim Sarkozy mengumumkan mantan presiden tersebut tengah menulis buku mengenai 20 hari pengalamannya di penjara. Buku itu diberi judul “A Prisoner’s Diary” atau “Catatan Seorang Tahanan”. 

Sebuah kutipan yang dibagikan di media sosial berbunyi:
“Di penjara tidak ada yang bisa dilihat, dan tidak ada yang bisa dilakukan. Saya melupakan keheningan yang tidak pernah ada di La Santé, tempat banyak sekali suara untuk didengarkan. Di sini, kebisingan selalu ada. Namun, seperti di padang gurun, kehidupan batin justru menguat di dalam penjara.” (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya