Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIDAKNYA dua pria telah ditahan setelah ledakan mobil dahsyat di dekat Stasiun Metro Red Fort di Delhi, India, menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya pada Senin (10/11) malam waktu setempat.
Kedua pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Salman dan Devender, sebelumnya adalah pemilik mobil Hyundai i20 yang meledak.
Riwayat penjualan mobil secara detail kini sedang ditelusuri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut, kata polisi pada Senin malam.
Sejauh ini, penyidik belum menarik kesimpulan terkait rencana teror atau hal lainnya.
Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan semua pihak sedang diselidiki.
Sandeep Kumar, juru bicara Kepolisian Gurugram di Haryana, mengatakan mobil yang terlibat dalam ledakan itu awalnya terdaftar atas nama warga setempat, Salman. Mobil tersebut berwarna putih, keluaran tahun 2013.
“Dia menjual kendaraan itu kepada seorang pria bernama Devender, warga Okhla (Delhi), sekitar satu setengah tahun yang lalu. Kami telah menyerahkan Salman ke Kepolisian Delhi," ujarnya.
Devender juga telah ditahan, kata pejabat Kepolisian Delhi.
"Keduanya sedang diperiksa untuk melacak penjualan selanjutnya dan mengungkap rantai kepemilikannya secara lengkap," kata Kumar.
Juru bicara tersebut juga mengatakan bahwa mobil itu kemudian dijual kepada seseorang di Ambala, tetapi detail lebih lanjut masih dikumpulkan.
Sebelumnya, hanya beberapa jam setelah ledakan, Kepolisian Delhi mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (FIR) yang menggunakan beberapa pasal, termasuk pasal terorisme dan Undang-Undang Bahan Peledak. (Hindustan Times/B-3)
Ledakan mobil di dekat Red Fort, Delhi, menewaskan sedikitnya 10 orang dan melukai lebih dari 30 lainnya. Pemerintah India meningkatkan kewaspadaan nasional.
Hanya beberapa jam setelah ledakan, Kepolisian Delhi kini telah mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (FIR) yang menggunakan beberapa pasal, termasuk pasal terorisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved