Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABINET Israel menyetujui pengambilalihan penuh atas proses pendaftaran tanah di Area C, wilayah Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan. Keputusan itu dipandang banyak pihak sebagai bentuk aneksasi efektif terhadap sebagian besar tanah Palestina.
Sebagaimana dikutip dari Middle East Eye, dalam Perjanjian Oslo pada 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah, sepenuhnya berada di bawah kontrol Israel.
Saat ini, melalui kebijakan terbaru, semua keputusan terkait tanah di Area C akan diambil oleh Israel. Setiap klaim kepemilikan tanah dari warga Palestina yang didaftarkan melalui sistem mereka sendiri tidak akan diakui secara hukum.
Media Israel melaporkan bahwa pendekatan baru ini mengubah prinsip sebelumnya dari semua wilayah dilarang kecuali yang diizinkan menjadi semua wilayah diizinkan kecuali yang dilarang.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa langkah tersebut akan memperkuat kehadiran pemukim Yahudi. "Penguatan, konsolidasi, dan perluasan," katanya dikutip Middle East Eye.
Kebijakan ini digerakkan oleh Katz bersama Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Israel yang berasal dari kelompok sayap kanan garis keras.
Menurut hukum internasional, keseluruhan wilayah Area A, B, dan C merupakan tanah milik Palestina. Semua permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap ilegal. Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal secara ilegal di Area C.
Aktivis dari desa Sinjil, Ayed Jafry, memperingatkan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak buruk terhadap hak kepemilikan tanah warga Palestina.
"Mereka secara efektif sedang berbicara tentang aneksasi dan penguasaan atas Tepi Barat," ujar Jafry dikutip Middle East Eye. "Kami akan kembali berurusan langsung dengan pendudukan terkait tanah ini."
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan kebebasan lebih besar bagi kelompok pemukim untuk mengeklaim tanah tanpa pengawasan. Bahkan sebelum aturan baru ini berlaku, menurutnya, kehidupan warga Palestina di Area C sudah sangat terbatas.
"Hari ini, seorang pegawai dari Sinjil harus menyewa rumah di kota Ramallah (di Area A) agar tidak terlambat bekerja. Di semua wilayah ada penghalang, tembok, dan penyesakan," katanya.
"Bahkan ambulans dibatasi dan pers juga dibatasi. Ada penyesakan total atas segala hal yang berbau Palestina."
Perjanjian Oslo semula menyatakan bahwa ketiga area akan diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Palestina pada tahun 2000, tetapi hal itu tidak pernah terealisasi.
Sebaliknya, Israel semakin memperluas kendali dan membangun permukiman di wilayah pendudukan. Area C selama ini diperlakukan oleh otoritas dan kelompok pemukim Israel seolah merupakan bagian permanen dari negara Israel.
Menurut Jafry, desa seperti al-Mughayyir hanya memiliki 1.200 dunam dari total 40.000 dunam lahannya yang benar-benar dimiliki oleh warga Palestina. Hal serupa terjadi di Deir Dibwan, yakni warga hanya menguasai 2.000 dari 70.000 dunam. "Pendudukan mengklasifikasikan sisa tanah sebagai Area C," jelasnya.
Organisasi HAM Israel, Yesh Din, mengkritik keras keputusan kabinet. Mereka menyebutnya sebagai langkah berbahaya menuju realisasi visi mesianik dari pemerintah aneksasionis dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Mereka menambahkan bahwa kekuatan pendudukan dilarang melakukan perubahan permanen terhadap wilayah yang diduduki, termasuk membangun permukiman atau menyita tanah.
"Keputusan ini membuka jalan bagi regulasi kepemilikan atas ratusan ribu dunam tanah di Tepi Barat," ujar juru bicara Organisasi HAM Israel, Yesh Din.
"Implementasinya diperkirakan merugikan hak asasi manusia ratusan ribu warga Palestina yang mungkin kehilangan hak atas tanah mereka."
Sebagai respons terhadap pengambilalihan Area C, Otoritas Palestina pernah meluncurkan Rencana Fayyad pada 2009 untuk memperkuat institusi dan mendaftarkan kepemilikan tanah warga di wilayah tersebut.
Namun, di bawah kebijakan baru, dokumen-dokumen kepemilikan tanah, termasuk yang berasal dari masa Ottoman dan Yordania, tidak akan lagi diakui dalam sistem hukum dan administrasi Israel.
Kebijakan ini juga melarang staf PA mengakses Area C serta menghentikan bantuan pembangunan dari Uni Eropa dan lembaga internasional lain. (I-2)
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Indonesia mengutuk keras tindakan sepihak Zionis Israel untuk memaksakan kedaulatan terhadap wilayah Tepi Barat yang mereka jajah sebagaimana yang disetujui parlemen Israel itu.
SELAMA 21 bulan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sekitar 70 persen infrastruktur hancur, menyisakan wilayah tersebut tertimbun jutaan ton puing dan tenggelam dalam gelap.
UNRWA menyoroti sistem distribusi bantuan yang dikenal sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza” (GHF), yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat.
Sistem distribusi bantuan yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat ini lebih melayani kepentingan militer dan politik dibandingkan kebutuhan rakyat sipil.
WFP PBB mengatakan hampir sepertiga penduduk Gaza harus menahan lapas.
Donald Trump mengisyaratkan dukungan untuk eskalasi militer Israel di Gaza.
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved