Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KABINET Israel menyetujui pengambilalihan penuh atas proses pendaftaran tanah di Area C, wilayah Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan. Keputusan itu dipandang banyak pihak sebagai bentuk aneksasi efektif terhadap sebagian besar tanah Palestina.
Sebagaimana dikutip dari Middle East Eye, dalam Perjanjian Oslo pada 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah, sepenuhnya berada di bawah kontrol Israel.
Saat ini, melalui kebijakan terbaru, semua keputusan terkait tanah di Area C akan diambil oleh Israel. Setiap klaim kepemilikan tanah dari warga Palestina yang didaftarkan melalui sistem mereka sendiri tidak akan diakui secara hukum.
Media Israel melaporkan bahwa pendekatan baru ini mengubah prinsip sebelumnya dari semua wilayah dilarang kecuali yang diizinkan menjadi semua wilayah diizinkan kecuali yang dilarang.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa langkah tersebut akan memperkuat kehadiran pemukim Yahudi. "Penguatan, konsolidasi, dan perluasan," katanya dikutip Middle East Eye.
Kebijakan ini digerakkan oleh Katz bersama Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Israel yang berasal dari kelompok sayap kanan garis keras.
Menurut hukum internasional, keseluruhan wilayah Area A, B, dan C merupakan tanah milik Palestina. Semua permukiman Israel di wilayah tersebut dianggap ilegal. Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal secara ilegal di Area C.
Aktivis dari desa Sinjil, Ayed Jafry, memperingatkan bahwa kebijakan baru ini akan berdampak buruk terhadap hak kepemilikan tanah warga Palestina.
"Mereka secara efektif sedang berbicara tentang aneksasi dan penguasaan atas Tepi Barat," ujar Jafry dikutip Middle East Eye. "Kami akan kembali berurusan langsung dengan pendudukan terkait tanah ini."
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan kebebasan lebih besar bagi kelompok pemukim untuk mengeklaim tanah tanpa pengawasan. Bahkan sebelum aturan baru ini berlaku, menurutnya, kehidupan warga Palestina di Area C sudah sangat terbatas.
"Hari ini, seorang pegawai dari Sinjil harus menyewa rumah di kota Ramallah (di Area A) agar tidak terlambat bekerja. Di semua wilayah ada penghalang, tembok, dan penyesakan," katanya.
"Bahkan ambulans dibatasi dan pers juga dibatasi. Ada penyesakan total atas segala hal yang berbau Palestina."
Perjanjian Oslo semula menyatakan bahwa ketiga area akan diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Palestina pada tahun 2000, tetapi hal itu tidak pernah terealisasi.
Sebaliknya, Israel semakin memperluas kendali dan membangun permukiman di wilayah pendudukan. Area C selama ini diperlakukan oleh otoritas dan kelompok pemukim Israel seolah merupakan bagian permanen dari negara Israel.
Menurut Jafry, desa seperti al-Mughayyir hanya memiliki 1.200 dunam dari total 40.000 dunam lahannya yang benar-benar dimiliki oleh warga Palestina. Hal serupa terjadi di Deir Dibwan, yakni warga hanya menguasai 2.000 dari 70.000 dunam. "Pendudukan mengklasifikasikan sisa tanah sebagai Area C," jelasnya.
Organisasi HAM Israel, Yesh Din, mengkritik keras keputusan kabinet. Mereka menyebutnya sebagai langkah berbahaya menuju realisasi visi mesianik dari pemerintah aneksasionis dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Mereka menambahkan bahwa kekuatan pendudukan dilarang melakukan perubahan permanen terhadap wilayah yang diduduki, termasuk membangun permukiman atau menyita tanah.
"Keputusan ini membuka jalan bagi regulasi kepemilikan atas ratusan ribu dunam tanah di Tepi Barat," ujar juru bicara Organisasi HAM Israel, Yesh Din.
"Implementasinya diperkirakan merugikan hak asasi manusia ratusan ribu warga Palestina yang mungkin kehilangan hak atas tanah mereka."
Sebagai respons terhadap pengambilalihan Area C, Otoritas Palestina pernah meluncurkan Rencana Fayyad pada 2009 untuk memperkuat institusi dan mendaftarkan kepemilikan tanah warga di wilayah tersebut.
Namun, di bawah kebijakan baru, dokumen-dokumen kepemilikan tanah, termasuk yang berasal dari masa Ottoman dan Yordania, tidak akan lagi diakui dalam sistem hukum dan administrasi Israel.
Kebijakan ini juga melarang staf PA mengakses Area C serta menghentikan bantuan pembangunan dari Uni Eropa dan lembaga internasional lain. (I-2)
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
PASUKAN Israel menewaskan dua warga Palestina dalam insiden terpisah di Tepi Barat yang diduduki pada Senin (30/3). Ini dikatakan Kementerian Kesehatan Palestina dan militer Israel.
KEPOLISIAN Israel mencegah Patriark Latin Jerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, untuk memasuki Gereja Makam Suci guna merayakan Misa Minggu Palma.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Tiga personel Indonesia yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka akibat ledakan di fasilitas PBB di dekat El Adeisse, Libanon selatan
Wisma Putra menyatakan undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
JDF Asia Pasifik juga mendesak langkah konkret komunitas internasional untuk menghentikan implementasinya.
KEPALA Staf Angkatan Darat Israel yang baru Mayor Jenderal (Purn.) Eyal Zamir yang juga merupakan mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan mulai menjabat, Rabu (1/4).
Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina.
Mereka juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan penjaga perdamaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved