Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pakistan Tolak Putusan Pengadilan India Soal Kashmir

Cahya Mulyana
17/12/2023 11:47
Pakistan Tolak Putusan Pengadilan India Soal Kashmir
Seorang guru di Mumbai, India melukis tentang Kashmir yang diperebutkan oleh pemerintah negaranya dan Pakistan.(AFP/INDRANIL MUKHERJEE)

PAKISTAN menolak keputusan pengadilan India mengenai status Jammu dan Kashmir. Sengketa dua wilayah tersebut tidak dapat diselesaikan berdasarkan hukum dalam negeri.

Menteri Luar Negeri Jalil Abbas Jilani telah menulis surat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerja sama Islam (OKI), dan Uni Eropa (UE) untuk menarik perhatian mereka terhadap ketetapan Mahkamah Agung India baru-baru ini yang menguatkan keputusan pemerintah India. 

Berdasarkan hukum internasional, undang-undang domestik dan putusan pengadilan tidak dapat digunakan untuk menentukan status akhir dari wilayah sengketa yang diakui secara internasional.

"Menteri Luar Negeri mengutuk tindakan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah India dalam mengkonsolidasikan pendudukan mereka di IIOJK (Indian Illegally Occupied Jammu and Kashmir) dan penindasan terus-menerus terhadap hak-hak masyarakat Jammu dan Kashmir," katanya.

Pekan lalu, pengadilan India menguatkan legalitas undang-undang yang disahkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019 yang mencabut status wilayah Jammu dan Kashmir yang dikelola India sebagai negara bagian, serta status khususnya.

"Tindakan ilegal dan sepihak yang dilakukan India pada 5 Agustus 2019, dan serangkaian langkah selanjutnya, ditujukan untuk mengubah struktur demografi dan lanskap politik IIOJK. Tujuan yang jelas dari langkah-langkah yang melanggar hukum ini adalah untuk mengubah warga Kashmir menjadi komunitas yang tidak berdaya di tanah mereka sendiri," tulis diplomat terkemuka Pakistan.

Ia juga menyebut keputusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, khususnya Resolusi 122 (1957).

"Dukungan terhadap tindakan India yang melanggar hukum ini tidak dapat mengesampingkan ketentuan dan ketentuan Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam resolusinya mengenai Jammu dan Kashmir," kata Jilani.

Ia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memastikan implementasi penuh resolusinya mengenai sengketa Jammu dan Kashmir. Kashmir sebagian dikuasai oleh India dan Pakistan dan diklaim oleh keduanya secara penuh.

Sebagian kecil Kashmir juga dikuasai oleh Tiongkok. Sejak mereka dipisahkan pada 1947, kedua negara telah berperang tiga kali, 1948, 1965 dan 1971 dengan dua di antaranya terkait Kashmir.

Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India demi kemerdekaan atau persatuan dengan negara tetangga Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989. (Anadolu/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya