DPR AS Minta Trump Didakwa Lakukan Pemberontakan dan Penipuan

Basuki Eka Purnama
20/12/2022 06:15
DPR AS Minta Trump Didakwa Lakukan Pemberontakan dan Penipuan
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/ALON SKUY)

PANEL DPR Amerika Serikat (AS) yang menyelidiki aksi penyerang ke Gedung Capitol pada tahun lalu, Senin (19/12), merekomendasikan agar Donald Trump didakwa melakukan sejumlah kejahatan termasuk pemberontakan, meningkatkan peluang mantan presiden AS itu dijebloskan ke penjara.

Komite DPR AS itu merekomendasikan dakwaan itu, termasuk dakwaan menghalangi kegiatan pemerintah dan berkonspirasi melawan pemerintah AS, setelah melakukan penyelidikan selama 18 bulan terkait penyerbuan ke Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Sedikitnya lima orang tewas ketika massa, yang digerakan oleh klaim palsu Trump bahwa dirinya dicurangi di pemilu AS, menyerbu Gedung Capitol dalam upaya menggagalkan penetapan Joe Biden sebagai pemenang pemilu.

Baca juga: Trump Organization Dinyatakan Bersalah Lakukan Penggelapan Pajak

Komite bipartisan DPR AS itu secara bulat sepakat untuk mengajukan dakwaan-dakwaan terhadap Trump itu ke Departemen Kehakiman AS setelah wakil ketua DPR AS Liz Cheney menuding Trump dengan sengaja tidak menghentikan perusuh menyerbu Gedung Capitol dan menyebut mantan presiden AS itu tidak layak menduduki jabatan publik.

"Tidak seorang pun yang berperilaku seperi itu layak menduduki posisi pemimpin di negara kita lagi," tegas Cheney.

Meski begitu, rekomendasi dari panel DPR itu hanya simbolis karena mereka tidak memiliki kuasa untuk mendakwa seorang pun. Jadi, bola kini ada di tangan Departemen Kehakiman AS.

Namun, langkah DPR AS itu bersejarah karena Kongres AS tidak pernah membuat rekomendasi dakwaan kriminal terhadap presiden maupun mantan presiden.

Keputusan itu juga merupakan pukulan telak bagi Trump, yang telah mengumumkan rencananya untuk kembali maju sebagai presiden AS.

Jika Departemen Kehakiman AS benar mendakwa Trump maka mantan presiden AS itu akan dilarang menduduki jabatan publik. (AFP/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya