Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tinggi Karnataka, India, telah memutuskan larangan penggunaan hijab di kelas sekolah. Daerah ini di bawah kekuasaa partai Partai Bharatiya Janata Party (BJP), pengusung Perdana Menteri India Narendra Modi.
“Kami berpendapat bahwa mengenakan hijab oleh wanita muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting,” kata Ketua Hakim Pengadilan Karnataka Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya, Selasa (15/3).
Dalam pertimbangannya, dia mengatakan hukum memiliki kekuatan untuk membuat aturan yang sama rata. Termasuk dalam penggunaan pakaian atau seragam sekolah.
Dilansir dari Aljazeera, masyarakat Karnataka khususnya kaum perempuan memprotes kebijakan ini. Alasannya penggunaan hijab merupakan hak dan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Jepang Jatuhkan Sanksi Baru untuk Miliarder Rusia
Para pelajar menentang larangan tersebut dengan membentangkan aspirasi mereka di depan pengadilan yang diklaim telah merenggut hak dasar beragama tersebut. Terlebih berhijab telah diberikan ruang oleh konstitusi India, dalam aturan mengenai aktivitas keagamaan.
Seorang Pengacara Anas Tanwir menyampaikan kepada lembaga yang bertanggung jawab di sektor peradilan India bahwa putusan Pengadilan Tinggi Karnataka mengecewakan dan keliru.
"Saya percaya itu adalah interpretasi hukum yang salah, ”katanya kepada Al Jazeera. "Mengingat larangan itu dikeluarkan tanpa memberikan pemberitahuan satu tahun sebelumnya seperti yang ditentukan oleh aturan pemerintah, bagaimana Anda bisa mengeluarkan perintah seperti itu?."
Persoalan hijab juga menjadi salah satu yang terhangat di India. Konflik antar pemeluk agama menjadi masalah yang sangat subur di sana.
Terbaru, pemeluk Hindu mencemooh wanita Muslim karena penggunaan hijab. Maka putusan Pengadilan Tinggi Karnataka itu dinilai dapat menambah panjang perseteruan atribut keagamaan di negara dengan pemeluk Islam mencapai 200 juta orang tersebut.
Sejak Modi menjabat sebagai Perdana Menteri India perselisihan berbau isu agama sangat sering terjadi, sejak 2014. Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa yang mengenakan jilbab memasuki ruang kelas.
Sontak kebijakan itu memicu protes oleh kaum Muslim. Kemudian banyak sekolah dan perguruan tinggi di negara bagian menerapkan kebijakan serupa.
Di India, pemeluk Islam mencapai 14% dari total penduduk, 1,4 miliar orang. Hijab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik.
Menteri Dalam Negeri Federal Amit Shah menyatakan lebih menyukai penggunaan seragam yang jauh dari identitas keagamaan apa pun.
Larangan penggunaan hijab dk Karnataka telah menyebabkan protes di beberapa negara bagian lain juga dan menuai kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Negara-negara Islam (OKI). (Aljazeera/Cah/OL-09)
MUFFEST+ Media Viewing menjadi ajang para desainer dan brand fesyen muslim Indonesia akan mempresentasikan koleksi tren 2024-2025 dalam format teatrikal yang menampilkan keragaman karya.
Pengeluaran konsumen muslim untuk fashion mencapai US$318 miliar pada 2022 atau tumbuh 8,4% dibanding 2021, dan diperkirakan akan menembus US$428 miliar pada 2027.
Kantor Pariwisata Pemerintah Macao (Macao Government Tourism Office/MGTO) akan menyelenggarakan acara promosi wisata berskala besar tepatnya pada 9 Mei-12 Mei 2024.
KAWASAN wisata di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah, didorong untuk menjadi destinasi wisata ramah muslim.
Masjid Kowloon dan Islamic Centre terlihat begitu megah, menjadikannya sebagai masjid terbesar di Hong Kong yang dapat menampung hingga 3.500 orang.
TEKANAN meningkat terhadap muslim di Prancis. Setelah tiga serangan dalam tempo lima minggu, muslim Prancis merasa tertekan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
"FIFA melarang kami menunjukkan simbol keberagaman dan hak asasi manusia. Mereka menggabungkan ini dengan ancaman sanksi olahraga besar-besaran tanpa merinci apa yang akan terjadi,"
Larangan beroperasinya truk sumbu tiga saat lebaran 2023 ini sebagai kemunduran manajemen mudik yang telah diterapkan pada lebaran 2022.
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Sama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan memicu kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19 di masa pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved