Tiongkok dan Rusia Veto Sanksi Korut yang Diusulkan AS

Nur Aivanni
21/1/2022 08:49
Tiongkok dan Rusia Veto Sanksi Korut yang Diusulkan AS
Warga melintas di samping televisi yang menayangkan berita tentang penembakan rudal oleh Korut, di Seoul, Korsel.(AFP/Jung Yeon-je)

TIONGKOK dan Rusia, Kamis (20/1), memblokir dorongan Amerika Serikat (AS )untuk menjatuhkan sanksi PBB terhadap lima warga Korea Utara (Korut) sebagai tanggapan atas peluncuran rudal baru-baru ini oleh Pyongyang. Hal itu disampaikan para diplomat kepada AFP.

Pemblokiran Tiongkok itu datang sebelum pertemuan tertutup Dewan Keamanan yang baru mengenai Korut, juga diminta oleh Washington, dan diikuti oleh keputusan Rusia untuk menentang usulan AS tersebut.

Bersama dengan Beijing, Moskow telah lama menentang peningkatan tekanan terhadap Korut, bahkan meminta keringanan sanksi internasional dengan alasan kemanusiaan.

Baca juga: AS Minta Dewan Keamanan PBB Gelar Pertemuan Bahas Soal Korut

Pekan lalu, setelah Washington memberlakukan sanksi terhadap lima warga Korut yang terkait dengan program rudal balistik negara itu, AS melakukan kampanye di Dewan Keamanan untuk memperpanjang sanksi PBB kepada lima orang yang sama.

Departemen Keuangan AS mengatakan salah satu warga Korut itu, Choe Myong Hyon, berbasis di Rusia dan telah memberikan dukungan kepada Second Academy of Natural Sciences (SANS) Korea Utara, yang telah dikenai sanksi.

Juga ditargetkan empat perwakilan organisasi bawahan SANS Korut yang berbasis di Tiongkok, kata Departemen Keuangan, yaitu Sim Kwang Sok, Kim Song Hun, Kang Chol Hak, dan Pyon Kwang Chol.

Washington menuduh kelima warga Korut itu memiliki hubungan dengan program senjata negara itu. Pada Kamis (20/1), utusan AS untuk PBB memperingatkan bahwa kegagalan menjatuhkan sanksi sama dengan cek kosong untuk Pyongyang.

"Kami memiliki sanksi ini karena suatu alasan," kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield ketika ditanya tentang oposisi Beijing dan Moskow.

"Dan bagi negara anggota mana pun yang menentang pemberian sanksi, menurut saya, memberi DPRK cek kosong," katanya menggunakan akronim untuk Korut.

Berdasarkan aturan PBB saat ini, periode pemblokiran berlangsung selama enam bulan. Setelah itu, anggota dewan lainnya dapat memperpanjang pemblokiran itu selama tiga bulan dan satu hari, sebelum usulan itu dihapus secara permanen dari meja perundingan.

Korut telah meluncurkan serangkaian uji coba rudal. Negara tersebut menegaskan itu adalah haknya yang sah untuk membela diri.

Pertemuan Dewan Keamanan, Kamis (20/1), tentang Korut, yang kedua dalam 11 hari, menurut Thomas-Greenfield, dikhususkan untuk membahas tanggapan terhadap uji coba terbaru.

"Kita harus menanggapi mereka. Tindakan ini tidak dapat diterima," katanya kepada Carnegie Endowment for International Peace, sebuah lembaga penelitian.

Misi diplomatik Tiongkok untuk PBB tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal tersebut. Rusia juga menolak.

"Kami membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempelajari datanya," kata Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy kepada AFP.

Pekan lalu, gagal mencapai konsensus untuk pernyataan bulat pada pertemuan pertama Dewan Keamanan setelah Korut melakukan uji peluncuran rudal hipersonik, AS, Albania, Prancis, Irlandia, dan Inggris, bersama dengan Jepang, bersama-sama meminta Pyongyang untuk menahan diri. dari tindakan destabilisasi lebih lanjut.

Pada Kamis (20/1), enam negara yang sama, bergabung dengan anggota dewan baru Brasil dan Uni Emirat Arab, mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak sesama anggota untuk bersatu dalam mengutuk DPRK.

Menurut para diplomat, AS berusaha agar teks tersebut diadopsi pada pertemuan itu, tetapi Tiongkok menolak.

Pernyataan tiga kalimat tersebut, yang diperoleh AFP, mencatat bahwa peluncuran terbaru Korut menggunakan teknologi rudal balistik dan melanggar resolusi Dewan Keamanan.

Itu juga mendesak Pyongyang untuk mematuhi kewajiban dewan dan untuk terlibat dalam dialog menuju denuklirisasi. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya