Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMILIK Next Digital Media Jimmy Lai dan sejumlah aktivis lainnya Hong Kong lainnya divonis hukuman penjara 4,5 hingga 14 bulan karena melakukan serangkaian unjuk rasa di wilayah milik Tiongkok itu pada 2020.
Lai dinyatakan bersalah memprovokasi orang lain untuk bergabung dalam pertemuan ilegal pada 4 Juni 2020, demikian keputusan pengadilan distrik di Hong Kong, Senin (13/12).
Sementara tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena terlibat atau memprovokasi orang lain dalam aksi ilegal itu.
Baca juga: Pendiri Media Apple Daily Hong Kong Raih Penghargaan Golden Pen of Freedom
Taipan media massa di Hong Kong itu baru saja menjalani hukuman penjara selama 20 bulan atas tiga unjuk rasa lainnya.
Lai masih akan menghadapi beragam tuduhan lainnya, termasuk tuduhan berkomplot dengan pihak asing yang dapat mengancam stabilitas nasional Tiongkok di Hong Kong.
Aktivis lainnya, Chow Hang Tung, yang merupakan mantan Ketua Hong Kong Alliance dan Lee Cheuk Yan (mantan anggota legislatif Hong Kong), masing-masing dikenai hukuman penjara selama 12 bulan dan 14 bulan.
"Tindakan para terdakwa telah menimbulkan ancaman bagi keselamatan kesehatan masyarakat dengan melanggar larangan polisi mengadakan kegiatan massal sehingga diperlukan hukuman yang menjerakan," ujar hakim Amanda Woodcock dikutip media China, Selasa (14/12).
Permintaan Hong Kong Alliance untuk menggelar apel massal pada 4 Juni 2020 di Victoria Park ditolak polisi dengan alasan demi mencegah meluasnya wabah covid-19.
Namun, mereka tetap berkumpul dengan meneriakkan slogan-slogan protes dan mendobrak barikade polisi.
Sebanyak 26 orang telah didakwa dengan pasal kesengajaan turut berpartisipasi, mengajak orang lain untuk berpartisipasi, dan/atau mengadakan pertemuan ilegal.
Selain Nathan Law dan Sunny Cheung, yang melarikan diri ke luar negeri, ada Lai, Chow, dan mantan politikus kubu oposisi Gwyneth Ho, yang mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut. (Ant/OL-1)
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
Topan Wipha menerjang Hong Kong dengan hujan deras dan angin kencang hingga 167 km/jam, menyebabkan pohon tumbang, gangguan transportasi.
Pemerintah di Thailand dan Vietnam bersiap menghadapi dampak Topan Wipha dengan mengerahkan berbagai perangkat tanggap darurat dan bencana.
Laga Jepang vs Hong Kong menjadi panggung debut gemilang bagi striker muda Jepang, Ryo Germain.
Jelajahi Hong Kong: sejarah, letak geografis, dan fakta menarik. Temukan pesona kota ini dalam panduan ramah SEO!
BIRO Pendidikan Hong Kong mengumumkan pihaknya menginstruksikan universitas-universitas di wilayah tersebut untuk mengambil langkah aktif dalam menarik bakat-bakat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved