Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Taliban Desak Maskapai Internasional Lanjutkan Penerbangan ke Kabul

Nur Aivanni
27/9/2021 09:09
Taliban Desak Maskapai Internasional Lanjutkan Penerbangan ke Kabul
Penerbangan maskapai Pakistan International Airlines(AFP/ KARIM SAHIB)

TALIBAN mendesak maskapai internasional, pada Minggu (26/9), untuk melanjutkan penerbangan ke Kabul. Pasalnya, semua masalah teknis di bandara utama negara itu telah diselesaikan.

Untuk diketahui, fasilitas di bandara Kabul rusak parah dalam evakuasi yang kacau terhadap lebih dari 120.000 orang yang berakhir pada 30 Agustus dengan penarikan pasukan AS terakhir.

Sejak itu, hanya penerbangan carter yang beroperasi, meskipun Pakistan International Airlines (PIA), Mahan Air Iran dan Kam Air Afghanistan telah menjalankan sejumlah penerbangan khusus.

Komunitas internasional ingin memegang teguh kata-kata Taliban bahwa mereka akan mengizinkan siapa pun meninggalkan negara itu begitu penerbangan komersial dilanjutkan.

Saat ini, maskapai penerbangan seperti PIA dan Kam Air mengenakan biaya lebih dari US$1.200 (S$1.624) untuk penerbangan sekali jalan, 40 menit dari Kabul ke Islamabad.

Baca juga: AS Izinkan Penyaluran Bantuan ke Afghanistan

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri yang baru diangkat, Abdul Qahar Balkhi, mengatakan Taliban berharap layanan komersial yang layak akan segera dilanjutkan.

"Banyak warga Afghanistan terjebak di luar dan tidak dapat kembali ke tanah air mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Selain itu, banyak warga Afghanistan yang memiliki pekerjaan internasional atau menempuh pendidikan di luar negeri sekarang menghadapi kesulitan dalam mencapai tujuan mereka," terangnya.

Layanan di bandara Kabul sebagian besar dipulihkan dengan bantuan teknis dari Qatar, Uni Emirat Arab, dan Turki.(Straits Times/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya