Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Myanmar Tolak Resolusi PBB yang Serukan Embargo Senjata

Nur Aivanni
20/6/2021 12:46
Myanmar Tolak Resolusi PBB yang Serukan Embargo Senjata
Para demonstran membawa foto pemimpin sipil Aung San Suu Kyi yang digunting saat perayaan ulang tahun Suu Kyi di Kota Dawei, Myanmar.(DAWEI WATCH / AFP)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Myanmar, pada Sabtu (19/6), menolak resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan embargo senjata terhadap negara di Asia Tenggara itu dan mengutuk perebutan kekuasaan oleh militer yang terjadi pada Februari.

Myanmar menyatakan bahwa resolusi tersebut, yang disahkan pada hari Jumat (18/6) dan tidak mengikat secara hukum, didasarkan pada tuduhan sepihak dan asumsi yang salah.

Pernyataan yang dikeluarkan di ibu kota Naypyidaw mengatakan Kemenlu Myanmar telah mengirimkan surat keberatan kepada Sekjen PBB dan presiden Majelis Umum.

Resolusi tersebut mencerminkan konsensus internasional yang luas yang mengutuk pengambilalihan yang menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. J

PBB juga meminta junta militer untuk memulihkan transisi demokrasi negara itu, mengutuk kekerasan yang berlebihan dan mematikan sejak pengambilalihan itu dan menyerukan semua negara untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.

Selain itu, resolusi PBB meminta angkatan bersenjata Myanmar untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint, dan pejabat serta politisi lainnya yang ditahan setelah kudeta, serta semua orang yang telah ditahan, didakwa, atau ditangkap secara sewenang-wenang.

Langkah itu disetujui dengan 119 negara mendukung resolusi tersebut. Sementara, Belarus - pemasok senjata utama ke Myanmar - tidak mendukungnya, dan 36 negara abstain, termasuk Tiongkok dan India, bersama dengan Rusia.

Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun yang pada Februari 2021 mengecam pengambilalihan oleh militer itu, memilih "ya". 

Ia juga mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan sekuat mungkin untuk segera mengakhiri kudeta militer.

Pernyataan Kemenlu Myanmar mengatakan pihaknya menganggap Kyaw Moe Tun telah diberhentikan dari posisinya dan mencatat bahwa dia telah didakwa dengan pengkhianatan di Myanmar.

"Oleh karena itu, pernyataannya, partisipasi dan tindakannya dalam pertemuan itu tidak sah dan tidak dapat diterima dan Myanmar sangat menolak partisipasi dan pernyataannya," katanya.

"Sementara Myanmar menerima saran konstruktif dari komunitas internasional dalam mengatasi tantangan yang dihadapi Myanmar, setiap upaya yang melanggar kedaulatan negara dan campur tangan dalam urusan internal Myanmar tidak akan diterima," kata pernyataan itu.

Dewan Keamanan PBB, yang resolusinya mengikat secara hukum, telah mengadopsi beberapa pernyataan tentang Myanmar, termasuk mengutuk penggunaan kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai, menyerukan militer untuk memulihkan transisi demokrasi dan menahan diri sepenuhnya serta semua pihak untuk menahan diri dari kekerasan.

Tapi Dewan Keamanan PBB tidak pernah bisa mengutuk kudeta atau mengizinkan embargo senjata atau sanksi lainnya karena veto yang hampir pasti oleh Tiongkok dan mungkin Rusia. (CNA/Nur/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya