Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

India akan Larang Penggunaan Kripto

Insi Nantika Jelita
15/3/2021 10:49
India akan Larang Penggunaan Kripto
Foto ilustrasi yang menampilkan representasi visual dari bitcoin.(AFP/JACK GUEZ )

INDIA akan mengusulkan undang-undang yang melarang penggunaan kripto atau cryptocurrency, bahkan bakal mendenda bagi siapa pun yang berdagang di negara itu dengan mata uang digital tersebut, kata seorang pejabat senior pemerintah setempat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dinilai paling ketat di dunia terhadap cryptocurrency, karena akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, perdagangan, dan transfer aset kripto.

Langkah tersebut dikatakan sejalan dengan agenda pemerintah India yang pada Januari lalu menyerukan pelarangan mata uang virtual pribadi seperti bitcoin.

RUU itu akan dirancang memberi pemegang kripto untuk dilikuidasi selama enam bulan, setelah itu akan dijatuhi hukuman, kata pejabat itu dilansir dari Channel News Asia (CNA), Senin (15/3).

Para pejabat yakin RUU tersebut bakal disahkan menjadi undang-undang karena Perdana Menteri India Narendra Modi dianggap setuju dan memegang mayoritas suara di parlemen.

Jika larangan tersebut menjadi undang-undang, India akan menjadi negara ekonomi besar pertama yang menjadikan menerapakan bitcoin atau kripto sebagai mata uang ilegal.

Di India, volume transaksi dikabarkan membengkak dan 8 juta investor sekarang memegang 100 miliar rupee atau US$ 1,4 miliar dalam investasi kripto, menurut perkiraan industri setempat.

"Uang berlipat ganda dengan cepat setiap bulan dan Anda tidak ingin duduk di pinggir lapangan," kata investor kripto dari India, Sumnesh Salodkar.

Sementara itu, harga Bitcoin pada Minggu (14/3), turun 1,78 persen menjadi US$ 60.077,32 atau anjlok sebesar US$ 1.087,87 dari penutupan sebelumnya. (CNA/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya