Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEORANG pasien covid-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dirawat di sebuah rumah sakit setempat.
Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon, dalam putusannya, memutuskan terdakwa bermarga Lee itu meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi, dua hari kemudian, dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.
Baca juga: Ratusan Orang Protes Pembatasan Covid-19 di Denmark
Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputuskan mendapatkan hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi Tiongkok, Minggu (7/2).
Dalam persidangan kasus tersebut terungkap terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.
Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit
menular infeksi spesifik, seperti covid-19, tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (Ant/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved