Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kabur dari RS, Pasien Covid-19 di Hong Kong Dibui 4 Bulan

Basuki Eka Purnama
07/2/2021 08:13
Kabur dari RS, Pasien Covid-19 di Hong Kong Dibui 4 Bulan
Polisi berjaga=jaga saat petugas medis bersiap melakukan tes covid-19 di Hong Kong.(AFP/Peter PARKS)

SEORANG pasien covid-19 di Hong Kong divonis hukuman penjara selama empat bulan gara-gara melarikan diri saat dirawat di sebuah rumah sakit setempat.

Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon, dalam putusannya, memutuskan terdakwa bermarga Lee itu meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.

Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi, dua hari kemudian, dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.

Baca juga: Ratusan Orang Protes Pembatasan Covid-19 di Denmark

Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputuskan mendapatkan hukuman empat bulan penjara, demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi Tiongkok, Minggu (7/2).

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.

Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit
menular infeksi spesifik, seperti covid-19, tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.

Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya