Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

AS Kecam Keputusan ICC Soal Yurisdiksi di Palestina

Basuki Eka Purnama
06/2/2021 06:11
AS Kecam Keputusan ICC Soal Yurisdiksi di Palestina
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price(AFP/Jacquelyn Martin)

AMERIKA Serikat (AS), Jumat (5/2), menegaskan mengecam keras keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang memutuskan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Keputusan ICC itu membuka peluang digelarnya penyelidikan kejahatan perang di wilayah tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan upaya ICC memberlakukan yurisdiksi bagi warga Israel. Kami selalu memandang yurisdiksi pengadilan itu hanya berlaku bagi negara yang memberi izin atau yang direferensikan oleh Dewan Keamanan PBB," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price.

Baca juga: Pengadilan PBB Putuskan Punya Yurisdiksi di Wilayah Palestina

ICC, Jumat (5/2), memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi terhadap berbagai masalah yang terjadi di wilayah Palestina, membuka jalan bagi jaksa ICC untuk membuka penyelidikan terkait kejahatan perang.

Jaksa Fatou Bensouda telah meminta ICC mengenai pandangan hukum mereka apakah pengadilan PBB itu memiliki yurisdiksi di wilayah yang diduduki Israel itu, setelah pada Desember 2019 mengaku ingin membuka penyelidikan di kawasan Palestina itu.

ICC, dalam sebuah pernyataan resmi, mengatakan mereka memutuskan, secara mayoritas, bahwa yurisdiksi pengadilan itu mencakup situasi do Palestina sesuai dengan Statuta ICC Roma, termasuk wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur.

Palestina merupakan negara anggota ICC yang didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan yang terjadi di dunia meski Israel tidak. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik