Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
LIBANON, Kamis (14/1), memberlakukan lockdown penuh dengan warga dilarang ke luar rumah, bahkan untuk berbelanja kebutuhan pokok, seiring meningkatnya kasus covid-19.
Pembatasan baru itu dijalankan dengan longgar di sejumlah wilayah negara itu yang mencerminkan dalamnya ketidakpercayaan warga terhadap elit politik yang dipandang bertanggung jawab atas krisis ekonomi yang melanda negara itu.
Lockdown itu diberlakukan pemerintah Libanon setelah sejumlah tempat tidur di ruang perawatan intensif dipastikan habis.
Baca juga: Meksiko Alami Minggu Paling Mematikan Selama Pandemi Covid-19
Lockdown itu mencakup jam malam selama 24 jam hingga 25 Januari mendatang.
Pekerja nonesensial dilarang meninggalkan rumah dan supermarket hanya diizinkan melayani pesan antar.
Warga yang membutuhkan pengecualian, misalnya pergi ke dokter, bisa mengajukan permohonan melalui pesan pendek atau mengisi formulir secara daring.
Libanon mencatatkan 237.132 kasus covid-19 sejak Februari tahun lalu, dan 1.791 kematian. (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved