Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Boeing Harus Bayar Denda Rp35,2 Triliun Terkait 737 Max

Basuki Eka Purnama
08/1/2021 06:12
Boeing Harus Bayar Denda Rp35,2 Triliun Terkait 737 Max
Pesawat Boeing 737 Max(AFP/Jason Redmond )

JAKSA Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda sebesar US$2,5 miliar (sekitar Rp35,2 triliun) kepada Boeing karena dianggap bersalah menipu otoritas penerbangan terkait pesawat 737 Max. Hal itu diumumkan Departemen Kehakiman AS, Kamis (7/1).

Boeing mencapai kesepakatan hukuman terkait pemberitahuan perusahaan itu kepada otoritas penerbangan terkait 737 Max yang dikandangkan selama 20 bulan setelah dua kecelakaan maut.

Jaksa menyebut Boeing gagal mengungkapkan masalah pada pesawat 737 Max, mengutamakan keuntungan ketimbang keselamatan, dan melakukan penutupan fakta.

Baca juga: Kelompok Pebisnis Desak Pemecatan Trump

Jaksa mendakwa Boeing dengan menutupi informasi mengenai masalah pada Manuevering Characteristics Augmentation System (MCAS), sistem antimacet yang mnejadi faktor utama penyebab kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines yang menewaskan tofal 346 orang.

Boeing, bersama dua pilot penguji MAX, menutupi informasi penting mengenai MCAS kepada Otoritas Penerbangan Federal (FAA).

Akibatnya, FAA tidak menyinggung mengenai masalah MCAS saat mereka mengeluarkan sertifikasi untuk 737 Max. Hal itu juga berarti tidak ada informasi mengenai sistem yang rusak itu di manual dan materi pelatihan pilot.

Pascakecelakaan pesawat Lion Air pada Oktober 2018, FAA untuk pertama kalinya mengetahui adanya masalah pada MCAS yang selama ini disembunyikan oleh Boeing.

"Dua pilot uji Boeing terus membantah bahwa mereka mengetahui adanya masalah pada MCAS," tuding jaksa.

FAA mengandangkan 737 Max pada Maret 2019 setelah terjadi kecelakaan fatal kedua.

Boeing dan FAA dikritik keras karena tidak langsung mengandangkan pesawat itu pascakecelakaan pertama.

Jaksa menyebut besarnya denda yang dijatuhkan kepada Boeing merefleksikan perilaku buruk Boeing yang awalnya enggan bekerja sama dalam penyelidikan kecelakaan itu.

"Kerja sama Boeing diberikan sangat terlambat yaitu enam bulan setelah penyelidikan digelar. Pada saat itu, sikap Boeing juga membuat para penyelidik frustasi," tegas jaksa. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya