Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Australia akan Paksa Facebook dan Google Bayar Konten dari Media

Nur Aivanni
09/12/2020 21:45
Australia akan Paksa Facebook dan Google Bayar Konten dari Media
Ilustrasi Facebook(AFP)

PEMERINTAH Australia hari ini memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memaksa raksasa teknologi Google dan Facebook membayar konten berita dari media Australia.

"Rancangan Undang-Undang tersebut akan mengatasi ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar antara bisnis media berita dan platform digital," kata Menteri Keuangan Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan, Rabu (9/12).

RUU tersebut, terangnya, akan memastikan bahwa bisnis media berita mendapat upah yang layak untuk konten yang mereka hasilkan.

Di bawah RUU tersebut, raksasa teknologi akan didorong untuk bernegosiasi dengan perusahaan media besar di Australia, termasuk lembaga penyiaran publik, mengenai harga yang harus mereka bayar untuk mengakses berita mereka.

Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat. Platform digital bisa dikenakan denda hingga Aus $10 juta jika mereka tidak mematuhi keputusan tersebut.

Dikatakan Frydenberg, RUU tersebut awalnya akan berlaku untuk Facebook NewsFeed dan Google Search. Tetapi itu kemudian akan diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya, jika ada cukup bukti untuk menetapkan bahwa mereka menimbulkan ketidakseimbangan daya tawar.

Saat berbicara kepada wartawan di Canberra pada Selasa, Frydenberg menyebut undang-undang itu sebagai reformasi besar. "Ini adalah yang pertama di dunia. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di Australia," katanya.

RUU tersebut dikembangkan oleh Australia Competition and Consumer Commission (ACCC) selama tiga tahun setelah melakukan konsultasi publik yang mencakup platform media sosial serta organisasi berita Australia.

Sejak proposal awal pada Juli, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan teknologi tersebut, menurut laporan berita Australia.

RUU tersebut telah mendapat dukungan politik yang luas di Australia dan kemungkinan akan diputuskan di parlemen awal tahun depan.

Managing Director Facebook Australia Will Easton, pada Selasa, mengatakan bahwa perusahaan akan meninjau undang-undang tersebut dan terlibat melalui proses parlemen yang akan datang. Itu dilakukan untuk mendapatkan kerangka kerja yang bisa diterapkan untuk mendukung ekosistem berita Australia.

Perwakilan Google menolak berkomentar pada Selasa, mengatakan perusahaan belum melihat versi final dari undang-undang yang diusulkan tersebut. (DW/Al Jazeera/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya