Facebook, Google, dan Microsoft Mangkir Pajak Setahun

Insi Nantika Jelita
26/10/2020 18:38
Facebook, Google, dan Microsoft Mangkir Pajak Setahun
Lama google(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PERUSAHAAN teknologi besar AS dikabarkan telah melakukan praktek penghindaran pajak global atau tax avoidance sebanyak US$2,8 miliar selama setahun di negara berkembang, termasuk di Indonesia.

Dilansir dari The Guardian, perusahaan teknologi yang mangkir dari pajak tersebut ialah Facebook, Google, dan Microsoft, menurut penelitian badan amal ActionAid International.

“Sedikit yang diketahui tentang berapa banyak pajak yang dibayar perusahaan-perusahaan ini di negara berkembang, karena mereka masih belum diharuskan untuk mengungkapkan informasi ini kepada publik,” kata ActionAid, Senin (26/10).

India, Indonesia, Brasil, Nigeria, dan Bangladesh merupakan negara dengan kesenjangan pajak tertinggi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut.

David Archer, juru bicara perpajakan global untuk ActionAid International, mengatakan Facebook, Google dan Microsoft dapar meraup untung besar selama pandemi, sementara memberikan kontribusi sedikit atau tidak sama sekali terhadap layanan publik di negara-negara di belahan selatan dunia.

“Celah pajak $ 2,8 miliar hanyalah puncak gunung es - penelitian ini hanya mencakup tiga raksasa teknologi. Uang yang akan dibayarkan oleh Facebook, Alphabet, dan Microsoft di bawah aturan pajak yang lebih adil dapat mengubah layanan publik bagi jutaan orang," jelas David.

ActionAid menyatakan, potensi pajak yang hilang karena kegagalan para pemimpin dunia untuk menerapkan standar pajak global, yang memaksa perusahaan multinasional membayar lebih banyak pajak di negara tempat mereka menghasilkan pendapatan.

Berdasarkan penelitian ActionAid International juga menyebutkan, hilangnya pendapatan dari mangkirnya pajak ketiga perusahaan raksasa itu dapat digunakan untuk membayar 850 ribu guru sekolah dasar.

Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa 20 negara yang diteliti oleh ActionAid perlu mempekerjakan setidaknya 1.790.000 perawat pada tahun 2030 untuk mencapai standar 40 perawat per 10.000 orang. Kekurangan ini dapat ditutup sepenuhnya hanya dalam tiga tahun jika aturan pajak global dibayar dari tiga perusahaan teknologi besar ini. (Guardian/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya