Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEWAN Keamanan (DK) PBB secara konsensus telah mensahkan resolusi DK PBB 2543 mengenai perpanjangan mandat UN Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) dalam setahun ke depan.
UNAMA adalah misi PBB yang memiliki mandat untuk mendukung pemerintah Afghanistan. Di antaranya, pembangunan politik, termasuk penguatan institusi pemerintahan, kemudian negosiasi perdamaian, penegakan HAM dan perlindungan rakyat sipil.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan resolusi tersebut disusun oleh Indonesia dan Jerman, selaku fasilitator atau copenholder isu Afghanistan di DK PBB. Kedua negara juga memimpin negosiasi pembahasan resolusi.
Baca juga: Akhiri Presidensi DK PBB, Indonesia Hasilkan Empat Resolusi
Pengesahan mandat UNAMA ini terjadi pada titik kritis dan sangat diperlukan untuk mendukung Negosiasi Perdamaian Afghanistan yang baru saja dimulai. Adapun, Indonesia juga berpartisipasi dalam pembukaan negosiasi tersebut.
“Hal ini sejalan dengan statement Indonesia di pembukaan Afghanistan Peace Negotiations, bahwa dunia harus memberikan dukungan agar negosiasi berjalan lancar dengan hasil baik,” tutur Retno dalam press briefing virtual, Kamis (17/9).
Dalam Resolusi 2543 dimuat beberapa elemen baru yang secara jelas memberikan dukungan bagi Afghanistan. Terutama dalam proses perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.
Beberapa elemen mencakup dimulainya Afghanistan Peace Process (APP) pada 12 September 2020, dampak covid-19 terhadap Afghanistan dan peran UNAMA dalam mendukung Afghanistan, berikut pentingnya Afghan-led and Afghan-owned Peace Process.
Baca juga: Indonesia Desak Israel Batalkan Rencana Aneksasi Palestina
Dengan disahkannya resolusi tersebut, secara keseluruhan ada empat resolusi yang disahkan DK PBB atas inisiasi Indonesia dan Jerman, sebagai copenholder isu Afghanistan di DK PBB periode 2019-2020.
Retno telah mengirim utusan khusus Menlu RI, Desra Percaya, ke Qatar untuk mendukung proses perdamaian melalui Host Country Support Group (HCSG). Kelompok itu terdiri dari Qatar, Indonesia, Jerman, Norwegia dan Uzbekistan, serta kontak langsung dengan pihak terkait.
“Indonesia bersama dengan anggota HCSG lainnya mendukung penuh proses damai yang bersifat Afghan-led dan Afghan-owned. Indonesia mengharapkan segera dicapainya kesepakatan yang berdampak langsung kepada rakyat Afghanistan,” tutup Retno.(OL-11)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI.
Proses pemulangan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.
Kemenlu RI menyatakan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak dapat diserang dalam keadaan apa pun karena dapat membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan hidup.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa puluhan WNI yang tertahan di Israel, Yordania, dan Iran sudah kembali dengan aman dengan bantuan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) Amman.
Iravani menekankan bahwa konflik terbaru dengan Israel bukan masalah regional dan bukan sekadar serangan terhadap satu negara.
“AS coordinated by the parties to the agreement and the mediators, the ceasefire in the Gaza Strip will begin at 8:30 a.m. on Sunday, January 19, local time in Gaza.”
DUTA Besar Amerika Serikat untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menegaskan konflik di Jalur Gaza akan tetap menjadi prioritas utama selama presidensi negaranya di Dewan Keamanan PBB.
Indonesia menyesalkan resolusi DK PBB yang menuntut gencatan senjata segera tanpa syarat dan permanen di Jalur Gaza diveto oleh AS.
AMERIKA Serikat memveto resolusi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menuntut gencatan senjata di Jalur Gaza.
Utusan Palestina untuk PBB Majed Bamya menegaskan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi resolusi yang bertujuan mengakhiri genosida yang dilakukan Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved