Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PBB Kutuk Putusan Pengadilan Pembunuhan Khashoggi

Haufan Hasyim Salengke
08/9/2020 11:06
PBB Kutuk Putusan Pengadilan Pembunuhan Khashoggi
Jamal Khashoggi(AFP/MOHAMMED AL-SHAIKH)

PENGADILAN Arab Saudi, Senin (7/9), membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Putusan itu dikutuk oleh tunangan Khasoggi dan dikecam seorang ahli PBB sebagai 'parodi peradilan'.

Khashoggi--orang dalam keluarga kerajaan yang berubah menjadi kritikus--dibunuh dan dipotong-potong di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018, dalam kasus yang mencoreng reputasi penguasa de facto Arab Saudi, Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).

Jurnalis berusia 59 tahun itu dicekik dan tubuhnya dipotong-potong oleh pasukan Saudi yang terdiri dari 15 orang di dalam konsulat, menurut pejabat Turki. Jenazahnya belum ditemukan hingga kini.

Baca juga: Tunangan Kecam Pembatalan Vonis Mati Pembunuh Khashoggi

Delapan terdakwa yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman penjara antara tujuh dan 20 tahun dalam putusan yang dikeluarkan setelah putra Khashoggi 'mengampuni' para pembunuh pada Mei, membuka jalan bagi hukuman yang lebih ringan.

Putusan pengadilan menggarisbawahi upaya Arab Saudi untuk membuat jarak dari kasus pembunuhan Oktober 2018 ketika kerajaan berusaha untuk menghidupkan kembali citra internasionalnya menjelang KTT G20 November di Riyadh.

Pengadilan tertutup terhadap 11 tersangka berakhir pada Desember dengan lima orang yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara total 24 tahun atas pembunuhan tersebut.

Namun, pengampunan keluarga membuka jalan bagi pengurangan hukuman pada, Senin (7/9), termasuk grasi untuk lima orang yang terpidana mati.

"Lima terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang dijatuhi hukuman 10 tahun dan dua lainnya tujuh tahun," lapor kantor berita resmi Saudi Press Agency, mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.

Tidak satu pun dari terdakwa disebutkan dalam apa yang digambarkan sebagai putusan pengadilan terakhir atas pembunuhan itu, yang memicu protes internasional dan mencoreng reputasi global MBS.

Hatice Cengiz, tungan sang jurnalis, menyebut putusan itu sebagai 'lelucon'.

"Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi mengejek keadilan," kata Cengiz di Twitter.

Agnes Callamard, pelapor khusus PBB tentang eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang, mengecam putusan itu sebagai 'parodi peradilan'.

"Putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral," kecam Callamard di Twitter. "Putusan keluar dar akhir proses yang tidak adil atau transparan," tegasnya.

Turki mengatakan putusan pengadilan Saudi tidak memenuhi harapan global.

"Kita masih belum tahu apa yang terjadi dengan tubuh Khashoggi, yang menginginkannya mati, atau apakah ada kolaborator lokal--yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas proses hukum," kata Fahrettin Altun, direktur komunikasi kepresidenan Turki.

Dia mendesak otoritas Arab Saudi untuk bekerja sama dengan penyelidikan Turki sendiri atas pembunuhan itu.

Arab Saudi awalnya membantah Khashoggi dibunuh di dalam konsulat mereka. Namun, seiring tekanan global, Riyadh akhirnya mengakui.

Riyadh menggambarkan pembunuhan itu sebagai operasi liar, tetapi CIA dan utusan khusus PBB telah secara langsung menghubungkan Pangeran MBS dengan pembunuhan itu. Kerajaan membantah keras putra mahkota terlibat. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya