Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Prancis Kecam AS Terkait Sanksi Terhadap ICC

Faustinus Nua, Haufan Hasyim Salengke
04/9/2020 09:45
Prancis Kecam AS Terkait Sanksi Terhadap ICC
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian(AFP/JURE MAKOVEC)

Prancis mengecam pemberlakuan sanksi oleh Amerika Serikat (AS) terhadap kepala jaksa Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (3/9), dengan mengatakan Washington telah melancarkan serangan serius pada badan global itu.

ICC, pengadilan multilateral khusus yang dibentuk untuk mengadili kasus genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, telah menjadi isu terbaru yang memecah Eropa dan AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump.

Sejak ICC dikukuhkan, AS tidak pernah mengakui otoritas pengadilan tersebut. Alhasil pemerintahan Trump mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan memberikan sanksi kepada jaksa penuntutnya, Fatou Bensouda, pada Rabu bersama dengan pejabat senior ICC lainnya.

"Tindakan yang diumumkan pada 2 September merupakan serangan serius pada pengadilan dan negara yang menandatangani Perjanjian Roma. Lalu, di luar ini, ada tantangan terhadap multilateralisme dan independensi peradilan," kata Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian, pada Kamis.

Baca juga: Patung Melania Trump yang Hangus Ada di Pameran Seni Slovenia

Ada 120 negara menandatangani Perjanjian Roma tahun 1998 yang menjadi dasar pembentukan ICC empat tahun kemudian. AS tidak termasuk yang terlibat, tidak seperti mitranya di Barat. Jadi, AS sama dengan beberapa negara lainnya, yaitu Rusia, Tiongkok, dan Israel yang menolak otoritas ICC.

Bereaksi terhadap sanksi AS pada Kamis, Uni Eropa mengatakan akan membela pengadilan terhadap upaya untuk melemahkannya.

"Pengadilan Pidana Internasional sedang menghadapi tantangan eksternal yang terus-menerus dan Uni Eropa berdiri teguh terhadap semua upaya untuk merusak sistem peradilan pidana internasional dengan menghalangi pekerjaan lembaga intinya," kata Peter Stano, juru bicara kepala diplomatik Uni Eropa Josep Borrell.

Human Rights Watch mengatakan bahwa tindakan administrasi Trump menunjukkan 'pengabaian yang mengerikan terhadap korban kejahatan terburuk di dunia'. (AFP/France24/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik