Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tiongkok Buru Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Pakai UU Keamanan

Haufan Hasyim Salengke
01/8/2020 11:55
Tiongkok Buru Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Pakai UU Keamanan
Seorang warga berjalan di depan pemberitahuan dari pemerintah mengenai berlakunya Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong.(AFP/Anthony WALLACE)

POLISI Hong Kong telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam aktivis prodemokrasi yang tinggal di pengasingan. Langkah itu adalah pertama kali pemerintah kota tersebut menggunakan undang-undang baru untuk menargetkan para pelaku kampanye yang tinggal di luar Hong Kong.

Mereka termasuk Samuel Chu, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang tinggal di 'Negeri Paman Sam', Nathan Law, juru kampanye terkemuka yang baru-baru ini pindah ke Inggris setelah melarikan diri dari Hong Kong, dan Simon Cheng, mantan staf konsuler Inggris yang diberikan suaka di Inggris setelah menyatakan dia disiksa di Tiongkok.

Media pemerintah Tiongkok melaporkan keenam orang itu diburu karena melanggar ketentuan tindakan hasutan untuk pemisahan diri dan kolusi dengan pasukan asing.

Baca juga: Sebanyak 45 Kasus Baru Covid-19 Dilaporkan di Tiongkok

Langkah ini dilakukan sebulan setelah Tiongkok memperkenalkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial di Hong Kong.

Tiongkok mengatakan undang-undang itu menargetkan pidana "pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing". Hukumannya yang seberat-beratnya adalah seumur hidup di penjara.

Para kritikus memperingatkan undang-undang itu akan digunakan untuk menargetkan oposisi yang sah dan menyoroti keputusan yang tidak biasa karena memberlakukan undang-undang tersebut untuk penduduk dan nonpenduduk Hong Kong.

Chu, yang memimpin Dewan Demokrasi Hong Kong, sebuah organisasi advokasi yang berbasis di Washington DC yang didedikasikan untuk memajukan kebebasan dan demokrasi Hong Kong, adalah orang pertama yang menjadi sasaran undang-undang keamanan itu.

Dia mengatakan Tiongkok mengirim pesan yang jelas kepada para aktivis lain lewat perintah penangkapannya.

"Betapa keterlaluan ini sebenarnya,” kata Chu. “Saya adalah warga non-Tiongkok pertama yang pada dasarnya menjadi sasaran. Saya pikir mereka memang berniat menjadikan ini sebagai contoh.”

Beberapa negara, sejak pemberlakukan Undang-Undang itu, menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong, termasuk Inggris, Australia, dan Jerman, sebagai upaya perlindungan yang mungkin terhadap upaya untuk menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk menggulung para aktivis di luar negeri.

AS memerintahkan untuk mengakhiri status ekonomi khusus Hong Kong pada awal Juli.

“Kami tahu ketika undang-undang keamanan nasional mulai berlaku, ada gagasan yang sangat tidak masuk akal. Mereka mengklaim yurisdiksi atas siapa pun yang bukan penduduk Hong Kong, yang ada di mana pun di dunia, melakukan apa pun yang mereka anggap mengancam,” kata Chu.

Aktivis lain yang didakwa adalah Ray Wong, Wayne Chan, dan Honcques Laus.

Wong, yang saat ini berada di Inggris, mengatakan dakwaan tersebut menunjukkan pemerintah Tiongkok takut terhadap kerja advokasi aktivis Hong Kong secara internasional.

"Saya pikir mereka ingin memutuskan hubungan kami dengan orang-orang di Hong Kong dan membuat orang-orang takut mereka bisa melanggar undang-undang keamanan nasional karena mengontak kami," kata Wong. (The Guardian/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya