Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tiongkok Ancam Inggris jika Beri Kewarganegaraan Hong Kong

Faustinus Nua
03/7/2020 00:55
Tiongkok Ancam Inggris jika Beri Kewarganegaraan Hong Kong
Tiongkok Ancam Inggris jika Beri Kewarganegaraan Hong Kong(AFP)

TIONGKOK  mengancam mengambil langkah-langkah yang sesuai setelah pemerintah Inggris akan menawarkan hak tinggal dan kewarganegaraan kepada jutaan warga Hong Kong setelah Beijing memberlakukan hukum keamanan nasional di bekas jajahan Inggris itu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian mengatakan langkah-langkah Inggris melanggar norma hubungan internasional dan Tiongkok berhak untuk mengambil tindakan balasan. “Inggris harus menanggung semua konsekuensi dari ini,” katanya seperti dikutip South China Morning Post, kemarin.

Kedutaan Besar Tiongkok di Inggris kemarin juga mengklaim langkah Inggris itu melanggar nota kesepahaman 1984 yang dipertukarkan antara London dan Beijing mengenai status warga Hong Kong setelah kedaulatan atas kota dipindahkan ke Beijing pada 1997.

Menurut memorandum itu, orang-orang di Hong Kong yang lahir sebelum serah terima 1997 memenuhi syarat untuk paspor nasional Inggris (luar negeri), kelas kewarganegaraan Inggris yang tidak memberikan hak tinggal di Inggris.

“Jika pihak Inggris berkeras untuk secara sepihak mengubah praktik-praktik yang relevan, ini tidak hanya melanggar posisi dan komitmen mereka sendiri, tetapi juga melanggar hukum internasional dan landasan hubungan internasional,” kata juru bicara Kedubes Tiongkok itu. Ia menambahkan, warga Hong Kong ialah warga negara Tiongkok. “Kami dengan tegas menentang ini dan berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai.”


AS menghukum Tiongkok

DPR AS mengeluarkan undang-undang (UU) bernama The Hong Kong Autonomy Act pada Rabu (1/7) untuk menghukum Tiongkok yang telah mengesahkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong.

Aturan itu akan memberikan sanksi bagi perbankan yang melakukan bisnis dengan pejabat Tiongkok yang terlibat dalam menerapkan hukum keamanan nasional di Hong Kong.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan penerapan UU keamanan nasional oleh pemerintah Tiongkok ialah penumpasan yang brutal di Hong Kong. Langkah DPR AS itu disahkan dengan persetujuan bulat.

Itu mencerminkan kekhawatiran di Washington atas pemberlakuan UU keamanan Tiong­kok yang dilihat sebagai akhir dari otonomi daerah yang memungkinkan bekas jajahan Inggris itu untuk berkembang sebagai pusat keuangan internasional.

Senat AS meloloskan undang-undang serupa minggu lalu. Namun, di bawah aturan Kongres AS, RUU itu harus kembali ke Senat dan disahkan di sana sebelum dikirim ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Donald Trump atau veto.

Sebelumnya, Pelosi membuat penampilan yang tidak biasa di sebuah komite dengar pendapat tentang situasi di Hong Kong. Ia menyebut mulainya kematian prinsip satu negara dua sistem.

“Undang-undang keamanan nasional itu ialah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan,” kata Pelosi pada sidang Komite Luar Negeri DPR, Rabu (1/7). (SCMP/CNBC/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya