Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Trump Teken UU Sanksi untuk Tiongkok atas Pelanggaran HAM Uighur

Nur Aivanni
18/6/2020 13:00
Trump Teken UU Sanksi untuk Tiongkok atas Pelanggaran HAM Uighur
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.(AFP)

PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (17/6), menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur.

RUU yang disahkan oleh Kongres hanya dengan satu penolakan tersebut dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada Tiongkok tentang hak asasi manusia dengan mengamanatkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan anggota minoritas Muslim Tiongkok.

Baca juga: Hubungan dengan Korut Memanas, Korsel Kirim Utusan ke AS

PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang. Departemen Luar Negeri AS menuduh para pejabat Tiongkok melakukan penyiksaan dan berusahan menghapus budaya dan agama mereka.

Tiongkok pun menyangkal hal tersebut dan mengatakan kamp-kamp tersebut menyediakan pelatihan kejuruan.

Trump menandatangani RUU tersebut ketika Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengadakan pertemuan tatap muka pertamanya sejak tahun lalu dengan Diplomat Tiongkok Yang Jiechi.

Undang-undang Uighur untuk pertama kalinya menyerukan sanksi terhadap anggota Politburo Tiongkok, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat.

UU itu juga menyerukan kepada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Xinjiang untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan mereka tidak menggunakan barang yang dibuat dengan kerja paksa. (France24/OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya