Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden AS Donald Trump, pada Selasa (16/6), menandatangani perintah eksekutif yang memperkenalkan beberapa reformasi kepolisian.
"Kami harus mematahkan pola kesalahan yang lama," kata Trump dalam upacara di Rose Garden yang dihadiri oleh polisi dan anggota Kongres dari Partai Republik, tapi tidak ada perwakilan hak-hak sipil kulit hitam atau lawan politik.
Perintah eksekutif tersebut mencakup mengenai rekrutmen yang lebih baik, berbagi data polisi yang memiliki rekam jejak buruk dan dana untuk mendukung polisi yang bertugas berkaitan dengan orang-orang dengan masalah mental atau narkoba.
Selain itu, sorotan dari usul Trump tersebut, yang ia mengatakan bisa dilengkapi dengan undang-undang yang dinegosiasikan di Senat adalah mengakhiri metode chokehold. "Kecuali jika nyawa petugas dalam bahaya," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Rayshard Brooks Tuntut Keadilan
Perintah eksekutif tersebut muncul di tengah kemarahan atas pembunuhan terhadap warga Afrika-Amerika oleh polisi. Beberapa kota di AS pun telah mengusulkan reformasi yang lebih radikal di kepolisian.
Dorongan terbaru untuk melakukan reformasi dimulai setelah kematian seorang pria Afrika-Amerika George Floyd dalam tahanan polisi pada 25 Mei di Minneapolis. Floyd meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit. Kejadian tersebut kemudian memicu aksi protes global.
Ketegangan baru meletus pekan lalu setelah kematian seorang pria kulit hitam lainnya, Rayshard Brooks, di Atlanta, Georgia. Warga Afrika-Amerika itu ditembak oleh polisi pada Jumat lalu.
Perintah eksekutif Trump tersebut menuai kritik dari kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden. Biden menyebut perintah eksekutif tersebut tidak cukup. "Trump tidak memberikan reformasi kepolisian yang komprehensif yang kita butuhkan," kata Biden dalam sebuah pernyataan. (AFP/BBC/OL-14)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved