Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden AS Donald Trump, pada Selasa (16/6), menandatangani perintah eksekutif yang memperkenalkan beberapa reformasi kepolisian.
"Kami harus mematahkan pola kesalahan yang lama," kata Trump dalam upacara di Rose Garden yang dihadiri oleh polisi dan anggota Kongres dari Partai Republik, tapi tidak ada perwakilan hak-hak sipil kulit hitam atau lawan politik.
Perintah eksekutif tersebut mencakup mengenai rekrutmen yang lebih baik, berbagi data polisi yang memiliki rekam jejak buruk dan dana untuk mendukung polisi yang bertugas berkaitan dengan orang-orang dengan masalah mental atau narkoba.
Selain itu, sorotan dari usul Trump tersebut, yang ia mengatakan bisa dilengkapi dengan undang-undang yang dinegosiasikan di Senat adalah mengakhiri metode chokehold. "Kecuali jika nyawa petugas dalam bahaya," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Rayshard Brooks Tuntut Keadilan
Perintah eksekutif tersebut muncul di tengah kemarahan atas pembunuhan terhadap warga Afrika-Amerika oleh polisi. Beberapa kota di AS pun telah mengusulkan reformasi yang lebih radikal di kepolisian.
Dorongan terbaru untuk melakukan reformasi dimulai setelah kematian seorang pria Afrika-Amerika George Floyd dalam tahanan polisi pada 25 Mei di Minneapolis. Floyd meninggal setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit. Kejadian tersebut kemudian memicu aksi protes global.
Ketegangan baru meletus pekan lalu setelah kematian seorang pria kulit hitam lainnya, Rayshard Brooks, di Atlanta, Georgia. Warga Afrika-Amerika itu ditembak oleh polisi pada Jumat lalu.
Perintah eksekutif Trump tersebut menuai kritik dari kandidat presiden dari Partai Demokrat Joe Biden. Biden menyebut perintah eksekutif tersebut tidak cukup. "Trump tidak memberikan reformasi kepolisian yang komprehensif yang kita butuhkan," kata Biden dalam sebuah pernyataan. (AFP/BBC/OL-14)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved