Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bayar Jaminan, Mantan Polisi di Kasus Kematian George Floyd Bebas

Nur Aivanni
11/6/2020 17:41
Bayar Jaminan, Mantan Polisi di Kasus Kematian George Floyd Bebas
Thomas Lane, salah satu polisi yang terlibat dalam pembunuhan George Floyd di Minnesota, Mei lalu(AFP/Handout Penjara Hennepin County)

SALAH satu dari empat mantan polisi Minneapolis yang didakwa atas kematian warga kulit hitam George Floyd, 46, dibebaskan usai membayar uang jaminan. Thomas Lane, 37, yang ditahan dengan jaminan sebesar US$ 750.000 atau (Rp10,6 miliar) dibebaskan dari penjara County Hennepin pada Rabu (10/6).

Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (11/6), Lane adalah salah satu dari tiga petugas polisi yang didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak disengaja tingkat dua atas kematian Floyd pada 25 Mei.

Pengacara Lane, Earl Gray, tidak segera membalas panggilan telepon wartawan pada Rabu malam, tetapi Gray telah mengatakan kepada media bahwa kliennya berusaha membantu Floyd.

Baca juga : Patung Christopher Columbus Dipenggal di Boston

Gray mengatakan kepada Star-Tribune bahwa ada penggalangan dana secara daring untuk Lane di media sosial, meminta kontribusi PayPal. Namun, situs itu telah diturunkan.

Aksi protes masih berlanjut di hari ke 16 pada Rabu, dengan banyak aktivis menyerukan larangan metode chokehold dan metode pengekangan lainnya yang digunakan oleh polisi.

Sidang Lane berikutnya dijadwalkan pada 29 Juni dan pengacaranya berencana mengajukan mosi untuk menolak tuduhan terhadap kliennya tersebut. (CNA/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya