Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Langgar Aturan Karantina, Pria Korsel Divonis Penjara

Basuki Eka Purnama
26/5/2020 12:45
Langgar Aturan Karantina, Pria Korsel Divonis Penjara
Petugas menyemprotkan disinfektan di dalam ruang kelas di sebuah sekolah di Seoul, Korea Selatan(AFP/Jung Yeon-je)

SEORANG pria Korea Selatan (Korsel), Selasa (26/5), divonis penjara empat bulan karena melanggar aturan karantina. Ini merupakan vonis penjara pertama bagi pelanggar aturan karantina covid-19.

Korsel mengalami wabah terparah covid-19 di masa awal, bahkan pernah menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak kedua setelah Tiongkok.

Namun, 'Negeri Ginseng' itu sukses pulih berkat program 'Lacak, tes, dan obati' yang ketat.

Kehidupan di negara itu telah hampir kembali normal dan ratusan ribu pelajar telah kembali ke sekolah setelah tertunda selama dua bulan.

Baca juga: Spanyol Revisi Angka Kematian Covid-19

Pria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu karena dua kali melanggar aturan karantina.

Dia meninggalkan rumahnya saaat menjalani swakarantina selama 14 hari dan dipindahkan ke fasilitas karantina. Lagi-lagi dia meninggalkan lokasi itu tanpa izin.

"Pria itu didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular dan divonis penjara selama empat bulan. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.

Februari lalu, DPR Korsel menyepakati Undang-Undang yang menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun atau denda 10 juta won untuk mereka yang melanggar karantina penyakit menular. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya