Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEORANG pria Korea Selatan (Korsel), Selasa (26/5), divonis penjara empat bulan karena melanggar aturan karantina. Ini merupakan vonis penjara pertama bagi pelanggar aturan karantina covid-19.
Korsel mengalami wabah terparah covid-19 di masa awal, bahkan pernah menjadi negara dengan jumlah kasus terbanyak kedua setelah Tiongkok.
Namun, 'Negeri Ginseng' itu sukses pulih berkat program 'Lacak, tes, dan obati' yang ketat.
Kehidupan di negara itu telah hampir kembali normal dan ratusan ribu pelajar telah kembali ke sekolah setelah tertunda selama dua bulan.
Baca juga: Spanyol Revisi Angka Kematian Covid-19
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu karena dua kali melanggar aturan karantina.
Dia meninggalkan rumahnya saaat menjalani swakarantina selama 14 hari dan dipindahkan ke fasilitas karantina. Lagi-lagi dia meninggalkan lokasi itu tanpa izin.
"Pria itu didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular dan divonis penjara selama empat bulan. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun," ungkap seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.
Februari lalu, DPR Korsel menyepakati Undang-Undang yang menjatuhkan hukuman maksimal 1 tahun atau denda 10 juta won untuk mereka yang melanggar karantina penyakit menular. (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved