Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
APLIKASI pelacak kontrak covid-19 milik pemerintah Qatar memicu kecaman karena dianggap melanggar privasi warga.
Seperti negara lain di dunia, Qatar beralih ke ponsel untuk melacak pergerakan warga mereka dan melacak siapa saja yang melakukan kontak dengan mereka. Hal itu membantu pemerintah mengawasi infeksi covid-19 dan memperingatkan warga mengenai kemungkinan tertular.
Aplikasi itu menggunakan bluetooth untuk menge-ping ponsel terdekat yang bisa dihubungi jika penggunannya berada di dekat orang yang bergejala atau positif covid-19.
Baca juga: Langgar Jam Malam Covid-19, Presiden Austria Minta Maaf
Namun, akses aplikasi itu terhadap keberadaan penggunannya memicu ketakutan pelanggaran privasi.
Selain itu, aplikasi versi Qatar ini juga memaksa pengguna gawai Android untuk mengizinkan akses ke galeri foto dan video serta mengizinkan aplikasi itu melakukan sambungan telepon tanpa izin.
"Saya tidak mengerti mengapa aplikasi ini membutuhkan izin-izin itu," ujar seorang warganet di Facebook.
Justin Martin, seorang dosen jurnalisme di Qatar, memperingatkan pemerintah bahwa memaksakan aplikasi semacam itu bisa mengikis kepercayaan warga.
Pemerintah Qatar meluncurkan aplikasi Ehteraz, yang berarti waspada, pada April dan pada Jumat (22/5), mengharuskan seluruh warga untuk meng-install aplikasi itu di ponsel mereka.
Warga yang tidak meng-install aplikasi itu terancam hukuman penjara selama tiga tahun. (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved