Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Aktivis Hong Kong Serukan Unjuk Rasa

Nur Aivanni
23/5/2020 03:10
Aktivis Hong Kong Serukan Unjuk Rasa
Aktivis pro-demokrasi di Hong Kong membagikan selebaran penolakan terhadap rencana pemberlakukan UU baru di Hong Kong oleh Tiongkok.(AFP/ANTHONY WALLACE )

AKTIVIS Hong Kong. Jumat (22/5)    membuat seruan daring untuk melakukan unjuk rasa terhadap rencana Tiongkok yang akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di kota semi-otonom. UU tersebut banyak dikhawatirkan bisa menggerus kebebasan dan kedudukan internasional Hong Kong sebagai pusat keuangan global.

Langkah tersebut juga menghantam pasar keuangan, dengan saham Hong Kong dijual ketika parlemen Tiongkok pada Jumat membahas undang-undang baru tersebut.

Unjuk rasa tersebut diusulkan pada siang hari, namun tidak terwujud setelah seruan daring tersebut hanya diperhatikan oleh segelintir aktivis dan ketika polisi anti huru hara kemudian diterjunkan ke jalan.

Tetapi seruan baru kemudian muncul untuk melakukan aksi di malam hari di seluruh wilayah dan aktivis termasuk Joshua Wong yang berencana untuk bertemu pers untuk mengumumkan aksi tersebut.

"Ini adalah saat yang tepat untuk memulai kembali protes," kata Kay, mahasiswa yang berpartisipasi dalam skala besar tahun lalu dan sering melakukan protes anti-pemerintah dan anti-Beijing yang tahun ini memasuki jeda karena covid-19.

Upaya sebelumnya untuk mengadopsi undang-undang serupa pada tahun 2003 disambut dengan protes dan membuat sekitar setengah juta orang turun ke jalan dan akhirnya ditangguhkan.

Undang-undang tersebut bisa menjadi titik balik historis bagi Hong Kong dan meningkatkan ketegangan geopolitik antara Beijing dan Washington, yang hubungannya sudah melemah oleh perselisihan perdagangan dan tuduhan timbal balik atas pandemi Covid-19. Presiden AS Donald Trump memperingatkan Washington akan bereaksi "sangat kuat" jika Beijing melanjutkan undang-undang keamanan tersebut.

Dalam laporan tahunannya kepada parlemen Tiongkok, Perdana Menteri Li Keqiang mengatakan Tiongkok akan membangun sistem hukum yang kuat dan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan keamanan nasional di Hong Kong dan Makau, kota semi-otonom lainnya.

Legislasi yang diusulkan mengharuskan Hong Kong untuk segera menyelesaikan peraturan keamanan nasional di bawah mini-konstitusi, Undang-Undang Dasar. Dokumen itu mengatakan undang-undang akan menangani pemisahan diri, subversi, dan kegiatan terorisme, serta campur tangan asing. (CNA/R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya