Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok

Nur Aivanni
07/5/2020 17:47
Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
Sejumlah kapal berbendera Tiongkok merapat di pelabuhan pabrik pengolahan minyak di Rakhine State, Myanmar.(AFP/Ye Aung Thu)

MENTERI Luar Negeri, Retno Marsudi, mengungkapkan terdapat 46 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di empat kapal berbendera Tiongkok. Rinciannya, Kapal Long Xin 629, Kapal Long Xin 605, Kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8.

15 ABK asal Indonesia diketahui bekerja di Kapal Long Xin 629, 8 ABK bekerja di Kapal Long Xin 605, 3 ABK bekerja di Kapal Tian Yu 8 dan 20 ABK bekerja di Kapal Long Xin 606.

"Sejak 14 April, KBRI Seoul menerima informasi mengenai Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 berbendera Tiongkok yang akan berlabuh di Busan, Mereka membawa ABK WNI dan informasi mengenai WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut," jelas Retno dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/5).

Baca juga: Menteri Edhy Tindak Lanjuti Nasib WNI di Kapal Nelayan Tiongkok

Pihak KBRI, lanjut dia, mendapat informasi lebih rinci pada 23 April. Informasi itu berkaitan dengan Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI, serta sempat berlabuh di Busan, Korsel. "Dan saat ini telah berlayar ke Tiongkok," imbuh Retno.

Informasi lainnya ialah kedua kapal tersebut sempat tertahan, karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut. Sebanyak 15 ABK terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 ABK terdaftar di Kapal Long Xin 606. "Tetapi keduanya itu diangkut oleh dua kapal lainnya, yaitu di Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8," jelasnya.

Baca juga: ABK WNI Diperbudak di Kapal Nelayan Tiongkok

Sehingga, 35 ABK WNI tidak terdaftar di kedua kapal yang berlabuh di Busan. Mereka tidak dianggap sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan, namun dihitung sebagai penumpang. Adapun 15 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan.

"Saat ini sedang dikarantina di salah satu hotel di Busan selama 14 hari," lanjut Retno.

Dari 20 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 602, 18 ABK di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei. Sementara itu, 2 ABK lainnya masih diproses pihak imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia.

Baca juga: GP Ansor Kutuk Tindakan Perbudakan ABK WNI di Kapal Longxing

Pada 26 April, KBRI mendapat informasi bahwa seorang ABK dari 15 ABK yang bekerja di Kapal Long Xin 629 dengan inisial E mengalami sakit. Atas permintaan KBRI, pihak agen membawa yang bersangkutan ke pusat medical center. Pada 27 April, ABK tersebut dinyatakan meninggal di rumah sakit karena pneumonia.

Untuk ABK yang masih berada di Busan, yakni 14 orang, rencananya akan dipulangkan ke Tanah Air pada 8 Mei. "KBRI juga terus berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan almarhum E, yang direncanakan juga dipulangkan pada 8 Mei," paparnya.

Sementara itu, 8 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 605 dan 3 ABK di Kapal Tian yu 8 telah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik