Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kasus ABK Indonesia Meninggal di Tengah laut, Ini Kata Kemenhub

Hilda Julaika
07/5/2020 12:20
Kasus ABK Indonesia Meninggal di Tengah laut, Ini Kata Kemenhub
Sejumlah kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1) dini hari.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT )

MENANGGAPI video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Ia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/5).

Pada kesempatan ini, Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca juga: DPR Minta Kemenlu Pantau Ketat WNI yang Jadi ABK di Luar Negeri

Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, aturan yang berlaku pada kapal tersebut ialah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, (5/5), disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya