Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR Minta Kemenlu Pantau Ketat WNI yang Jadi ABK di Luar Negeri

Putri Rosmalia Octaviyani
07/5/2020 10:44
DPR Minta Kemenlu Pantau Ketat WNI yang Jadi ABK di Luar Negeri
Ilustrasi--nelayan(ANTARA/Basrul Haq)

WAKIL Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus memantau ketat kondisi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang masih terdampar di luar negeri.

Salah satunya yang terjadi pada 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 berbendera Tiongkok.

Seperti diberitakan media Korea Selatan (Korsel), empat ABK asal Indonesia meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya dilarung di laut lepas.

"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan," ujar Kharis, Kamis (7/5).

Baca juga: Kemlu Minta Klarifikasi Dubes Tiongkok Soal ABK WNI

Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No 37 Tahun 1999, pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Sementara pada Pasal 19 disebutkan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Karena itu, saya minta Kemenlu segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI dan pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup," ujar Kharis.

Dengan begitu, semua mendapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara. Dalam hal ini kedutaan besar Indonesia di Korsel.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media di Korsel, sejumlah WNI ABK melapor mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam. Istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring membuat sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Tiongkok mendapat jatah air mineral dalam botol.

Kharis menjelaskan, berdasarkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dijelaskan bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.

Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

"Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," tutup Kharis. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya