Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus memantau ketat kondisi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang masih terdampar di luar negeri.
Salah satunya yang terjadi pada 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 berbendera Tiongkok.
Seperti diberitakan media Korea Selatan (Korsel), empat ABK asal Indonesia meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya dilarung di laut lepas.
"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan," ujar Kharis, Kamis (7/5).
Baca juga: Kemlu Minta Klarifikasi Dubes Tiongkok Soal ABK WNI
Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No 37 Tahun 1999, pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.
Sementara pada Pasal 19 disebutkan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Karena itu, saya minta Kemenlu segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI dan pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup," ujar Kharis.
Dengan begitu, semua mendapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara. Dalam hal ini kedutaan besar Indonesia di Korsel.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media di Korsel, sejumlah WNI ABK melapor mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam. Istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring membuat sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Tiongkok mendapat jatah air mineral dalam botol.
Kharis menjelaskan, berdasarkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dijelaskan bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," tutup Kharis. (OL-1)
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Kebijakan visa cascade itu tak sekadar mempermudah kunjungan WNI ke Uni Eropa, tapi juga melancarkan upaya untuk berinvestasi, belajar, dan berjejaring.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
INDONESIA mengutuk keras serangan militer Israel terhadap Suriah yang mengakibatkan pemburukan situasi keamanan di negara tersebut.
Hal itu terlihat dari kondisi lilitan lakban yang menutupi semua wajah dan posisi tubuh yang tidak menunjukkan ada tanda-tanda gelagapan akibat pernafasan tersumbat.
Irjen Karyoto mengatakan banyak bukti yang perlu dipelajari penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Tim Forensik. Baik CCTV, hasil autopsi, dan alat bukti digital.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Marwan Al Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved