Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus memantau ketat kondisi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang masih terdampar di luar negeri.
Salah satunya yang terjadi pada 18 ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 berbendera Tiongkok.
Seperti diberitakan media Korea Selatan (Korsel), empat ABK asal Indonesia meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya dilarung di laut lepas.
"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan," ujar Kharis, Kamis (7/5).
Baca juga: Kemlu Minta Klarifikasi Dubes Tiongkok Soal ABK WNI
Kharis menambahkan, sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No 37 Tahun 1999, pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.
Sementara pada Pasal 19 disebutkan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
“Karena itu, saya minta Kemenlu segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI dan pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup," ujar Kharis.
Dengan begitu, semua mendapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara. Dalam hal ini kedutaan besar Indonesia di Korsel.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media di Korsel, sejumlah WNI ABK melapor mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam. Istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring membuat sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Tiongkok mendapat jatah air mineral dalam botol.
Kharis menjelaskan, berdasarkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dijelaskan bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
"Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai," tutup Kharis. (OL-1)
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Konflik AS-Venezuela tidak hanya mengguncang stabilitas internal Venezuela, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terkait berbagai hal, termasuk keselamatan WNI di sana.
Pemulangan 96 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dari Arab Saudi dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan negara.
Kemlu terus berupaya memantau situasi keamanan secara intensif dan meminta seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan.
INDONESIA memeroleh kepercayaan dari komunitas internasional untuk memainkan peran sentral dalam isu hak asasi manusia global.
PEMERINTAH Indonesia tidak menyebut nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menanggapi operasi militer yang menyebabkan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Kemenlu RI menegaskan bahwa perwakilan Indonesia di Australia terus memantau situasi.
Kemenlu RI belum menerima informasi resmi yang mengonfirmasi adanya WNI yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved