Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Korsel Selidiki Perbudakan WNI di Kapal Nelayan Tiongkok

Fajar Nugraha
07/5/2020 07:55
Korsel Selidiki Perbudakan WNI di Kapal Nelayan Tiongkok
Pasukan penjaga pantai Korea Selatan(AFP/Jung Yeon-je)

DUGAAN perbudakan yang dialami anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal nelayan Tiongkok diselidiki Penjaga Pantai Korea Selatan (Korsel). Kasus itu terkuak setelah nelayan WNI memberikan kisahnya ke media Korsel, MBC.

“Badan Kepolisian Maritim meluncurkan penyelidikan mengenai laporan MBC bahwa tiga pelaut Indonesia di atas kapal nelayan milik Tiongkok, dieksploitasi dan dibiarkan sakit. Para nelayan itu diselamatkan di Samudera Pasifik,” lapor MBC, Rabu (6/5).

“Penyelidikan berkutat pada dugaan para ABK WNI itu mengalami ekploitasi. Adapun penyelidikan ini akan dilakukan bersama dengan Penjaga Pantai Tiongkok,” imbuh laporan tersebut.

Baca juga: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI

Namun, Korsel mengakui sulit menyelidiki kasus para pelaut itu. Korsel juga tidak memiliki yurisdiksi atas kasus nelayan WNI yang meninggal dan dimakamkan di laut.

Sebelumnya, sebuah laporan diajukan kepada Penjaga Pantai Busan untuk menyelidiki insiden itu. Tetapi pihak Badan Kepolisian Maritim kesulitan karena kapal-kapal Tiongkok telah melarikan diri ke laut lepas dan tidak dapat diselidiki.

“Kami melihat tempat kejadian pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan yang sebenarnya terjadi di kapal Tiongkok,” sebut pihak Penjaga Pantai Korsel.

MBC sebelumnya melaporkan masalah ini karena para pelaut meminta bantuan pemerintah dan MBC Korea. Setelah adanya video di atas kapal Tiongkok itu, jelas terlihat pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.

Berdasarkan pengakuan para ABK WNI, mereka bekerja berdiri selama 30 jam sehari untuk menangkap ikan.

Para WNI tersebut mengakui mereka didiskriminasi. Misalnya, mereka diminta minum dengan air laut yang disuling. Padahal, para ABK Tiongkok minum air botolan dari darat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Judha juga menambahkan bahwa pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Sebanyak 14 ABK WNI yang bekerja di kapal Longxin 629 kini terdampar di Busan, Korea Selatan. Pemerintah Indonesia memastikan mereka akan kembali ke Tanah Air pada 8 Mei 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya