Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI

Fajar Nugraha
07/5/2020 07:49
Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI
Kondisi di kapal nelayan Tiongkok yang dilaporkan oleh media Korsel MBC.(MBC)

MEDIA Korea Selatan (Korsel) MBC News melaporkan keberadaan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami perbudakan. Selain itu ada seorang ABK WNI yang meninggal di kapal nelayan milik Tiongkok dan jenazahnya dibuang ke laut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menegaskan, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, Tiongkok, dan Korsel maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Baca juga: Negara Harus Usut Pelanggaran HAM Nasib ABK di Kapal Tiongkok

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” ujar Judha Nugraha, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (7/5).

“KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama ‘E’ yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” imbuh Judha.

Sementara Judha menambahkan, pada Desember 2019 dan Maret 2020, di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemenlu Tiongkok menerangkan pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” jelasnya.

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar Tiongkok,” tegasnya.

Judha juga menambahkan nota diplomatik dari KBRI Beijing sudah diserahkan kepada Pemerintah Tiongkok pada 31 Desember 2019.

Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil agensi ketenagakerjaan untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus itu dengan pihak keluarga.

ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah atau pemakaman di laut. Dalam ketentuan ILO itu disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya