Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Anggota PBB Tuntut Akses yang Adil terhadap Vaksin Covid-19

Basuki Eka Purnama
21/4/2020 09:44
Anggota PBB Tuntut Akses yang Adil terhadap Vaksin Covid-19
Majelis Umum PBB(AFP/TIMOTHY A CLARY)

SEBANYAK 193 negara anggota Majelis Umum PBB, Senin (20/4), mengadopsi resolusi yang menyerukan akses yang adil, efisien, dan tepat waktu untuk vaksin covid-19 yang dihasilkan di masa depan.

Resolusi itu juga menggarisbawahi pentingnya peran yang dimainkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang tengah dikritik Washington terkait penanganan mereka terhadap pandemi virus korona.

Resolusi yang disusun Meksiko dan didukung Amerika Serikat (AS) menyerukan adanya penguatan kerja sama ilmiah internasional yang diperlukan untuk memerangi covid-19 dan meningkatkan kerja sama, termasuk di sektor swasta.

Baca juga: ​​​​​​​WHO Sambut Kerja Global Pengembangan Vaksin Covid-19

Seruan kerja sama itu dinyatakan saat sejumlah laboratorium dan perusahaan farmasi menggelar upaya mahal untuk mendapatkan vaksin dan metode pengobatan untuk mengatasi pandemi yang telah menewaskan lebih dari 167 ribu orang dan menyebabkan perekonomian dunia terpuruk.

Resolusi itu juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk mengidentifikasi dan merekomendasi opsi, termasuk langkah untuk meningkatkan produksi dan menguatkan jaringan yang mempromosikan dan memastikan akses yang adil, transparan, bertanggung jawab, efisien, dan tepat waktu bagi akses dan distribusi obat dan vaksin covid-19 di masa depan.

Resolusi itu juga meminta adanya langkah untuk mengembangkan dan berbagi vaksin dilakukan dengan memastikan hal itu tersedia untuk semua yang membutuhkan, terutama di negara berkembang.

Resolusi itu merupakan yang kedua diadopsi Majelis Umum PBB mengenai pandemi covid-19.

Resolusi pertama yang diadopsi pada bulan lalu juga menyerukan kerja sama internasional dalam memerangi penyebaran penyakit tersebut. (AFP/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya