Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PARLEMEN Turki, Selasa (14/4), menyetujui Undang-Undang yang mengizinkan dibebaskannya puluhan ribu narapidana sebagai bagian upaya mengatasi wabah covid-19.
"RUU itu disepakati menjadi Undang-Undang," ujar parlemen Turki lewat akun Twitter resmi mereka.
Human Rights Watch dan Amnesty International mengkritik Undang-Undang itu karena narapidana yang didakwa menggunakan Undang-Undang Antiterorisme tidak termasuk yang dibebaskan.
Kelompok HAM itu mengecam tidak dibebaskannya para tahanan yang dituding melakukan aksi terorisme termasuk wartawan, politisi, dan pengacara.
Baca juga: Erdogan Kembali Perintahkan Lockdown Akhir Pekan di Turki
Mereka mencakup orang-orang yang menunggu jadwal pengadilan mereka dimulai.
"Banyak orang yang dipenjara karena menggunakan hak mereka--mereka tidak melakukan aksi kriminal--diabaikan karena pemerintah memilih tidak melakukannya," tuding Andrew Gardner dari Amnesty International.
Turki melancarkan razia pascakudeta yang gagal pada 2016 dan memenjarakan puluhan ribu orang yang dianggap terkait dengan kelompok militan Kurdi atau kelompok yang dipimpin Fethullah Gulen.
Pemerintah menuding Gulen sebagai otak kudeta pada 2016. Gulen membantah keras tudingan itu.
Saat ini, Turki mencatatkan lebih dari 61 ribu kasus covid-19 dengan 1.300 orang meninggal dunia per Senin (13/4). (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved