Akibat Covid-19, Turki Berencana Bebaskan Ribuan Napi

Basuki Eka Purnama, Nur Aivanni
14/4/2020 08:17
Akibat Covid-19, Turki Berencana Bebaskan Ribuan Napi
Paramedis Turki yang mengenakan pakaian pelindung membantu pasien yang menunjukkan gejala covid-19 ke ambulans.(AFP/Ozan KOSE )

PARLEMEN Turki, Selasa (14/4), menyetujui Undang-Undang yang mengizinkan dibebaskannya puluhan ribu narapidana sebagai bagian upaya mengatasi wabah covid-19.

"RUU itu disepakati menjadi Undang-Undang," ujar parlemen Turki lewat akun Twitter resmi mereka.

Human Rights Watch dan Amnesty International mengkritik Undang-Undang itu karena narapidana yang didakwa menggunakan Undang-Undang Antiterorisme tidak termasuk yang dibebaskan.

Kelompok HAM itu mengecam tidak dibebaskannya para tahanan yang dituding melakukan aksi terorisme termasuk wartawan, politisi, dan pengacara.

Baca juga: Erdogan Kembali Perintahkan Lockdown Akhir Pekan di Turki

Mereka mencakup orang-orang yang menunggu jadwal pengadilan mereka dimulai.

"Banyak orang yang dipenjara karena menggunakan hak mereka--mereka tidak melakukan aksi kriminal--diabaikan karena pemerintah memilih tidak melakukannya," tuding Andrew Gardner dari Amnesty International.

Turki melancarkan razia pascakudeta yang gagal pada 2016 dan memenjarakan puluhan ribu orang yang dianggap terkait dengan kelompok militan Kurdi atau kelompok yang dipimpin Fethullah Gulen.

Pemerintah menuding Gulen sebagai otak kudeta pada 2016. Gulen membantah keras tudingan itu.

Saat ini, Turki mencatatkan lebih dari 61 ribu kasus covid-19 dengan 1.300 orang meninggal dunia per Senin (13/4). (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya