Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KBRI di Roma Masih Sediakan Layanan Kekonsuleran

Antara
30/3/2020 20:00
KBRI di Roma Masih Sediakan Layanan Kekonsuleran
Sebuah kendaraan militer Italia berpatroli selama lockdown mencegah penyebaran virus corona di Milan pada 22 Maret 2020.(Antaranews.com)

KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di Roma, masih menyediakan layanan kekonsuleran untuk total 3.130 warga negara Indonesia yang berada di Italia, meskipun pemerintah setempat menetapkan karantina di seluruh wilayah (lockdown) pada 10 Maret sampai 3 April.

"Layanan untuk WNI masih diberikan dengan perjanjian sebelumnya, pengumumannya dapat dilihat di website KBRI Roma," kata Duta Besar RI untuk Italia, Esti Andayani, saat dihubungi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin.

Ia menambahkan KBRI Roma untuk sementara waktu tidak menyediakan layanan kekonsuleran untuk warga negara asing. "Untuk WNA sama sekali tutup hingga berakhirnya lockdown," ujar Dubes Esti.

Dalam pernyataan tertulis yang disiarkan di laman resmi dan media sosial resminya, KBRI Roma pada 23 Maret mengumumkan pelayanan kekonsuleran terkait pengurusan paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), legalisasi dan surat keterangan masih tersedia dengan janji temu melalui telepon dan surat elektronik (e-mail).

"Fungsi konsuler KBRI Roma dapat dihubungi melalui telepon +39 06 4200911 dan email: [email protected] dan [email protected]," sebut KBRI Roma dalam pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, KBRI Roma menunda sementara layanan pengajuan visa, legalisasi dan surat keterangan kepada warga negara asing (WNA).

Namun, bagi WNA yang telah mengantongi izin masuk Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan setempat.

"Bagi WNA yang sudah memiliki Visa/KITAS/KITAP dan akan berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan negara setempat dalam Bahasa Inggris, dengan masa berlaku maksimum tujuh hari sebelum ketibaan di Indonesia," jelas KBRI Roma.

Tidak hanya itu, WNA yang masuk ke Indonesia harus menandatangani pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari, tambah KBRI Roma. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya