Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Inggris pada Minggu (29/3) mengumumkan pemberian izin bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu yang tidak mempunyai Visa untuk masuk ke negaranya menggunakan Visa Waiver (keringanan bebas Visa).
Melalui unggahan akun resmi di Facebook, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan negara itu masih terbuka bagi siapa saja yang sudah memegang Visa ataupun izin tinggal, termasuk WNI. "Bagi yang tidak mempunyai Visa, saat ini pengajuannya tidak dapat diproses. Maka, sekarang tersedia Visa Waiver untuk WNI yang mempunyai suami atau istri, atau juga anak yang berkewarganegaraan Inggris," tulis Kedutaan Besar Inggris.
Kebijakan ini disebut pemerintah Inggris sebagai langkah untuk membuat keluarga beda kewarganegaraan agar tetap dapat bersama di tengah situasi pandemi Covid-19.
Inggris juga menekankan bahwa Visa Waiver bisa didapatkan jika WNI memenuhi persyaratan yang telah ditentukan karena pemberiannya didasarkan pada pertimbangan kasus per kasus, namun "proses ini telah diatur agar bisa lebih cepat."
Pemohon diminta untuk menghubungi pihak Kedutaan Besar Inggris secara langsung melalui kontak atau pesan media sosial, memberikan rincian mengenai situasi yang dialami. "Tidak perlu mengajukan secara daring, tidak ada biaya pembuatan Visa, tidak perlu pergi ke VFS (perusahaan layanan Visa). Kami dapat mengaturnya dalam hitungan jam atau hitungan hari, tergantung (pada kasus yang diajukan)," Kedutaan Besar Inggris dalam pernyataan yang sama.
Disebutkan pula bahwa kebijakan ini hanya ditujukan "untuk keluarga yang benar-benar membutuhkannya."
Dalam unggahan lainnya, Kedutaan Besar Inggris juga menyertakan data penerbangan dari Indonesia menuju Inggris, juga sebaliknya, yang masih tersedia, mengingat banyak maskapai mengurangi ataupun menghentikan kegiatan operasional demi menahan penyebaran korona. (OL-12)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved