Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Ada 40 Orang

Marcheilla Ariesta
19/3/2020 11:28
WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Ada 40 Orang
Data soal perlindungan WNI dan Covid-19(Dok Kementerian Luar Negeri RI)

KEMENTERIAN Luar Negeri mengumumkan sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) terjangkit virus korona (Covid-19) di luar negeri. Mereka tersebar di enam negara.

"Kasus terkonfirmasi Covid-19 WNI di luar negeri sebanyak 40 orang," kata Kemenlu RI dalam infografis Safe Travel di Twitter @Kemlu_RI, Kamis (19/3).

Ada pun rincian sebaran WNI yang terinfeksi virus antara lain, Jepang sembilan WNI dan sudah sembuh semua, Singapura 14 WNI dengan rincian seorang sembuh, 10 stabil, tiga dalam penanganan khusus. Selain itu ada juga di Taiwan 1 WNI, Australia 1 WNI, Malaysia 13 WNI, Makau (Tiongkok) 1 WNI, dan semuanya dalam kondisi stabil.

"Total WNI sembuh dari Covid-19 sebanyak 10 orang, atau 25% (dari jumlah WNI yang terinfeksi)," imbuh Kemenlu.

Baca juga: Meski Ada Pembatasan, Warga Malaysia Tetap Keliaran

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah memberikan kebijakan tambahan yang membatasi Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperlambat penyebaran virus korona di Indonesia.

Salah satu kebijakannya adalah tidak mengizinkan masuk pendatang dari 10 negara, yakni Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Para WNI yang sedang bepergian ke luar negeri diminta segera kembali ke Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar WNI tidak mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

'"Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat," imbuh Retno.

Selain itu, terkait dengan pendatang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas ditangguhkan. Penangguhan diberlakukan selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan," tutur Retno.

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tambah Retno.

Data Secara nasional, terdapat 227 kasus positif korona per Rabu (18/3). Sebanyak 197 pasien dirawat, 11 orang sembuh, dan 19 orang meninggal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya