Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Jepang, Selasa (10/3), menyetujui RUU 'keadaan darurat' yang akan mengizinkan pemerintah melarang warga keluar rumah dan menyita bagunan untuk dijadikan rumah sakit darurat.
RUU itu dirilis saat Jepang berusaha memerangi virus korona lima bulan sebelum digelarnya Olimpiade 2020 di Tokyo.
Jika disetujui parlemen, RUU itu akan mengizinkan Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat dan menjalankan langkah-langkah drastis.
Baca juga: Virus Korona Terdeteksi, Mongolia Karantina Diri
Meski begitu, Tokyo memastikan situasi di Jepang belum mencapai keadaan seperti itu.
"Saat ini, kita belum berada dalam situasi yang mengharuskan pemerintah menyatakan keadaan daurat," ujar juru bicara pemerintah Jepang Yoshihide Suga.
Di Jepang, virus korona telah menginfeksi lebih dari 500 orang dan menyebabkan sembilan orang tewas. (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved