Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan kasus Reynhard Sinaga tidak akan membawa dampak sosial atau pengaruh terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menimba ilmu dan menetap di negara itu. Hubungan bilateral antara kedua negara juga disebut tidak akan terpengaruh oleh masalah pidana itu.
Seperti diberitakan, Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Retno berharap Pemerintah Inggris memperlakukan kasus Reynhard dengan langkah yang dewasa.
"Saya kira politik Inggris kita harapkan dewasa. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang itu seharusnya menjadi tanggung jawab dari orang tersebut," ujar Retno di sela-sela acara cocktail reception di Jakarta Pusat, Selasa (7/1) malam.
"Jadi dilihat dari segi itu seharusnya teman-teman yang ada di Inggris tidak akan ada apa-apa. Tetapi mereka tahu di sana ada KBRI yang setiap saat dapat dihubungi jika mereka sekiranya menghadapi masalah," imbuhnya.
Kemenlu menyatakan telah memberikan pendampingan untuk memastikan Reyhard mendapatkan akses hukum yang seharusnya dia dapatkan.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut," ujar Plt juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, kepada Media Indonesia, saat dihubungi terpisah, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, berdasar fakta fakta persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual. Kemenlu telah turut menangani atau memberikan pendampingan untuk kasus WNI asal Depok itu sejak 2017.
Baca juga: Kemenlu Ikut Dampingi Reynhard Selama Persidangan Kasus Perkosaan
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyebut Reyhard telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.
Ia menjelaskan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap dan pada persidangan terakhir, 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Judha merinci, 159 dakwaan yang menjerat Reynhard yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan pendampingan selama proses persidangan.
"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," tandasnya.
Seperti diberitakan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyebutkan Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (OL-1)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
PEMERINTAH Indonesia terus melanjutkan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik. 54 WNI dari Iran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memulai evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada Jumat (20/6) menyusul memburuknya situasi akibat perang yang kian intens antara Iran dan Israel.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved