Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan kasus Reynhard Sinaga tidak akan membawa dampak sosial atau pengaruh terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menimba ilmu dan menetap di negara itu. Hubungan bilateral antara kedua negara juga disebut tidak akan terpengaruh oleh masalah pidana itu.
Seperti diberitakan, Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Retno berharap Pemerintah Inggris memperlakukan kasus Reynhard dengan langkah yang dewasa.
"Saya kira politik Inggris kita harapkan dewasa. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang itu seharusnya menjadi tanggung jawab dari orang tersebut," ujar Retno di sela-sela acara cocktail reception di Jakarta Pusat, Selasa (7/1) malam.
"Jadi dilihat dari segi itu seharusnya teman-teman yang ada di Inggris tidak akan ada apa-apa. Tetapi mereka tahu di sana ada KBRI yang setiap saat dapat dihubungi jika mereka sekiranya menghadapi masalah," imbuhnya.
Kemenlu menyatakan telah memberikan pendampingan untuk memastikan Reyhard mendapatkan akses hukum yang seharusnya dia dapatkan.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut," ujar Plt juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, kepada Media Indonesia, saat dihubungi terpisah, Selasa (7/1).
Ia mengatakan, berdasar fakta fakta persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual. Kemenlu telah turut menangani atau memberikan pendampingan untuk kasus WNI asal Depok itu sejak 2017.
Baca juga: Kemenlu Ikut Dampingi Reynhard Selama Persidangan Kasus Perkosaan
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyebut Reyhard telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.
Ia menjelaskan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap dan pada persidangan terakhir, 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Judha merinci, 159 dakwaan yang menjerat Reynhard yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.
Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan pendampingan selama proses persidangan.
"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," tandasnya.
Seperti diberitakan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyebutkan Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (OL-1)
SEORANG Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial ATB, 33, tewas diduga tertembak wilayah Fatumea, Distrik Kobalima (Suai), Timor Leste pada Minggu (17/8).
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa Indonesia tidak pernah mengadakan pembicaraan dengan Israel dalam bentuk apa pun.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza, Palestina. Ini alasan lengkapnya.
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
USGS telah memperbarui kekuatan gempa bumi besar yang mengguncang wilayah lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7), menjadi magnitudo 8,8.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved