Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Menlu Sebut Kasus Reynhard tidak akan Memengaruhi WNI di Inggris

Haufan Hasyim Salengke
07/1/2020 22:35
Menlu Sebut Kasus Reynhard tidak akan Memengaruhi WNI di Inggris
Reynhard Sinaga(Facebook/Reynhard Sinaga)

MENTERI Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan kasus Reynhard Sinaga tidak akan membawa dampak sosial atau pengaruh terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menimba ilmu dan menetap di negara itu. Hubungan bilateral antara kedua negara juga disebut tidak akan terpengaruh oleh masalah pidana itu.

Seperti diberitakan, Reynhard Sinaga divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Retno berharap Pemerintah Inggris memperlakukan kasus Reynhard dengan langkah yang dewasa.

"Saya kira politik Inggris kita harapkan dewasa. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang itu seharusnya menjadi tanggung jawab dari orang tersebut," ujar Retno di sela-sela acara cocktail reception di Jakarta Pusat, Selasa (7/1) malam.

"Jadi dilihat dari segi itu seharusnya teman-teman yang ada di Inggris tidak akan ada apa-apa. Tetapi mereka tahu di sana ada KBRI yang setiap saat dapat dihubungi jika mereka sekiranya menghadapi masalah," imbuhnya.

Kemenlu menyatakan telah memberikan pendampingan untuk memastikan Reyhard mendapatkan akses hukum yang seharusnya dia dapatkan.

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara tersebut," ujar Plt juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, kepada Media Indonesia, saat dihubungi terpisah, Selasa (7/1).

Ia mengatakan, berdasar fakta fakta persidangan, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 kasus kekerasan seksual. Kemenlu telah turut menangani atau memberikan pendampingan untuk kasus WNI asal Depok itu sejak 2017.


Baca juga: Kemenlu Ikut Dampingi Reynhard Selama Persidangan Kasus Perkosaan


Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menyebut Reyhard telah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di Inggris.

Ia menjelaskan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap dan pada persidangan terakhir, 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.

Judha merinci, 159 dakwaan yang menjerat Reynhard yakni tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali.

Perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan pendampingan selama proses persidangan.

"Perlindungan nonlitigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara, serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara," tandasnya.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam persidangan menyebutkan Reynhard sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mempedulikan kondisi korban ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik