Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum pada Yuli Riswati

Mediaindonesia.com
03/12/2019 13:11
Pemerintah Diminta Beri Perlindungan Hukum pada Yuli Riswati
Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah(MI/Pius Erlangga)

DIREKTUR Migrant Care Indonesia Anis Hidayah mengatakan Pemerintah Indonesia harus memprotes perlakuan tidak adil Pemerintah Hong Kong terhadap buruh migran Yuli Riswati.

"Tindakan Pemerintah Hong Kong terhadap Yuli bersifat represif dan tidak lazim. Sudah seharusnya pemerintah Indonesia memprotes perlakuan tidak adil pemerintah Hong Kong dan memberi perlindungan hukum untuk Yuli," kata Direktur Migrant Care Indonesia Anis Hidayah bersama Amnesty International melalui keterangan resmi, Selasa (3/12).

Sementara Usman Hamid dari Amnesty International menyebut tindakan kepolisian Hong Kong terhadap Yuli merupakan bentuk pemolisian yang agresif.

“Tindakan itu melanggar kewajiban Pemerintah Hong Kong di bawah standar maupun hukum internasional hak-hak asasi manusia,” lanjut Usman Hamid.

Sebelumnya, Yuli Riswati sudah bekerja selama 10 tahun di Hong Kong. Selain sebagai buruh migran, ia juga beraktivitas sebagai aktivis dan jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran.

Baca juga: KJRI Hong Kong: Yuli Dideportasi Karena Pelanggaran Imigrasi

Ia ditangkap, ditahan dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja (visa). Penahanannya berlangsung 28 hari di tahanan Pusat Imigrasi Castle Peak.

Visa kerja Yuli memang habis masa berlakunya sejak 19 Agustus 2019. Tetapi tak biasanya polisi Hong Kong menangkap seseorang di tempat tinggalnya dan menahan dalam penjara imigrasi sendirian.

Apalagi atasan Yuli sudah menyatakan Yuli masih memiliki perjanjian kerja yang berlaku dan akan memperpanjang izin kerjanya. Biasanya, jika ada jaminan dari tempat kerja, imigrasi Hong Kong akan memperpanjang izin kerja seorang buruh migran.

Ada indikasi kuat pemerintah Hong Kong menangkap Yuli karena tulisannya di harian SUARA yang mendukung aksi demontrasi Hong Kong.

"Kami mengecam pemerintah Hong Kong yang membungkam kebebasan ekspresi yang seharusnya tak mengenal batas negara," tutur Migrant Care dan Amnesty International.(RO/OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya