Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TIGA warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Singapura, Rabu (23/10) didakwa dengan pendanaan terorisme.
Perempuan berinisial AA, 33, RH, 36, dan T, 31, diperintahkan untuk ditahan, September lalu. Ketiganya diselidiki Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) atas dugaan mendukung kelompok teroris Islamic State (IS).
Mereka juga memiliki kaitan dengan kelompok yang berbasis di Indonesia, Jemaah Anshorut Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan IS.
“Sebelum penangkapan mereka, ketiganya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) dalam siaran pers, seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (24/10).
Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dari Kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.
Baca juga: TikTok Hapus Video Propaganda Kelompok Teroris IS
"Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri," kata MHA.
RH mengumpulkan total S$100 atau Rp1 juta pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total S$140 atau sekitar Rp1,4 juta pada dua kesempatan selama periode yang sama.
Antara Februari 2019 dan Juli 2019, AA menyediakan total S$130 pada lima kesempatan.
“T menyediakan total Rp13 juta (sekitar S$1.216) pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019,” kata MHA.
Jika terbukti bersalah, perintah penahanan mereka akan dibatalkan dan mereka akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.
“Tindakan mengumpulkan dan atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pembiayaan),” kata pihak berwenang.
"Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk mencabut pendanaan dan material kelompok-kelompok teroris," tegas MHA.
"Singapura adalah bagian dari upaya global ini dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri,” imbuh keterangan MHA.
"Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun,” pungkas mereka. (Medcom/OL-2)
Kebijakan visa cascade itu tak sekadar mempermudah kunjungan WNI ke Uni Eropa, tapi juga melancarkan upaya untuk berinvestasi, belajar, dan berjejaring.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini, namun tidak dipenuhi.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved