Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DPR AS Setujui RUU Demokrasi Hong Kong

Basuki Eka Purnama
16/10/2019 10:15
DPR AS Setujui RUU Demokrasi Hong Kong
Seorang demonstran Hong Kong mengenakan topeng Guy Fawkes(AFP/Anthony WALLACE)

DPR Amerika Serikat (AS), Selasa (15/10), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diminta demonstran prodemokrasi Hong Kong yang bertujuan membela hak sipil di kawasan semiotonom itu.

RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong kini akan dikirimkan ke Senat AS sebelum bisa disahkan menjadi undang-undang.

Isi RUU itu hampir dipastikan akan membuat marah pemerintah Tiongkok yang menuding adanya kekuatan asing yang memicu kekacauan selama beberapa pekan terakhir di Hong Kong.

"Hari ini, kami meminta Presiden Tiongkok dan Eksekutif Kepala Hong Kong Carrie Lam untuk menghargai janji pemerintah untuk melindungi hak dan otonomi Hong Kong," ujar anggota DPR AS dari Partai Republik Chris Smith, sponsor utama RUU itu.

Baca juga: Carrie Lam Minta Warga Hong Kong Patuhi Aturan Soal Masker

Jutaan orang telah turun ke jalan di Kota Hong Kong yang awalnya dipicu oleh RUU, yang kini telah dibatalkan, yang mengizinkan pelaku kejahatan di Hong Kong diekstradisi ke Tiongkok.

Aksi demonstrasi selama berbulan-bulan itu telah berkembang menjadi gerakan prodemokrasi di Hong Kong yang disebut para aktivis telah dikikis oleh Beijing.

RUU HAM dan Demokrasi Hong Kong akan mengakhiri status dagang khusus Hong Kong dengan AS kecuali Departemen Luar Negeri AS mengesahkan setiap tahunnya bahwa HAM dan aturan hukum dihormati di kota tersebut.

RUU itu juga mengharuskan Presiden AS untuk mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang bertanggung jawab atas erosi status otonomi di Hong Kong.

"DPR AS telah mengirimkan pesan kuat kepada warga Hong Kong. Kami mendukung kalian dalam perjuangan untuk demokrasi dan keadilan," ujar anggota DPR AS dari Partai Demokrat Ben Ray Lujan.

Anggota DPR AS lainnya Mario Diaz-Balart mengatakan RUU itu memastikan hubungan khusus antara AS dan Hong Kong hanya akan terjadi selama Hong Kong tetap otonom dan bebas. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik