Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Malaysia Gerebek Permukiman Ilegal

Tesa Oktiana Surbakti
24/8/2019 00:40
Malaysia Gerebek Permukiman Ilegal
Pekerja migran ilegal yang dideportasi dari Malaysia.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

DEPARTEMEN Imi­­grasi Malaysia menggerebek sebuah permukim­an ilegal yang terletak di hutan Segambut Dalam. Melalui operasi bernama Op Sapu, petugas menemukan permukiman yang menampung lebih dari 100 imigran.

Kepala Unit Operasi dan Intelijen Departemen Imigrasi Malaysia, Mohd Sharulnizam Ismail, mengatakan operasi penggerebekan dimulai sejak pukul 01.30 waktu setempat. Sekitar 80 imigran ilegal ditahan karena berbagai duga­an pelanggaran.

“Kami memeriksa 117 o­rang dan sekitar 80 orang ditahan. Rinciannya 70 orang pria dan 10 perempuan,” ujar Sharulnizam kepada wartawan seusai operasi.

Dia menjelaskan terdapat 37 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan. Lainnya ialah 42 orang warga negara Bangladesh dan 1 o­rang warga negara Vietnam. Para imigran ilegal yang ditahan berusia 20-45 tahun. Mereka dibawa ke markas Imigrasi Kuala Lumpur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa pelanggaran keimigrasian yang melandasi penahanan imigran, yakni mencakup tinggal melampaui batas waktu (overstaying) dan tidak memiliki dokumen yang sah. Penyelidikan kasus mengacu Pasal 6 dan Pasal 15 dalam Undang-Undang Imigrasi 1959/1963.

Petugas meyakini per­mukim­an sudah dibangun dalam tiga tahun terakhir. Operasi penggerebekan pertama kali dilakukan di kawa­s­an itu. Permukiman dengan 50 pintu, lengkap dengan pasokan air dan aliran listrik, sebagian besar dibangun dari material kayu dan seng. Petugas juga menemukan rumah majikan imigran ilegal, yang berbentuk kontainer, di sekitar lokasi.

“Kami menduga mereka bekerja di daerah sekitar, termasuk lokasi konstruksi. Apalagi, terdapat surau dan kantin yang sengaja dibangun­ di situ. Kami turut menemukan hewan peliharaan seperti ayam. Kemungkinan itu diguna­kan untuk praktik sabung ayam,” paparnya.

Pulangkan WNI

Malaysia kembali memulangkan 149 WNI ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah. Ratusan WNI tanpa dokumen keimigrasian yang sah itu tiba di Pelabuhan Tunon Taka.

Sesuai data yang diperoleh dari staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu Negeri Sabah, 149 WNI tersebut terdiri atas 101 laki-laki, 33 perempuan, 10 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan.

Kepala Seksi Intel Pengawasan dan Penindakan Imig­rasi Kantor Imigrasi Kelas II A Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, membenarkan pemulangan WNI ilegal yang kedua kalinya pada pekan ini sebanyak 149 orang yang berasal dari wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.

Sebanyak 12 orang dipulangkan karena kasus narkoba, kriminal (3 orang), memiliki paspor yang masih berlaku (2 orang), punya paspor dengan masa tinggal habis (57 orang), masuk Malaysia melalui jalur ilegal (37 orang), dan lahir di Sabah sebanyak 38 orang.

Ratusan WNI ilegal ini diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di rusunawa di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Sebelum dipulangkan, mereka menjalani hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan di ‘negeri jiran’, di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal. (Bernama/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya