Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Korut Minta AS Bayar Biaya Rumah Sakit Warmbier

Sonya Michaella
26/4/2019 12:30
Korut Minta AS Bayar Biaya Rumah Sakit Warmbier
Otto Warmbier memberikan keterangan pers setelah ditangkap pemerintah Korut, 29 Februari 2016.(AFP/KCNA VIA KNS)

KOREA Utara (Korut) menyerahkan tagihan rumah sakit Otto Warmbier, warga Amerika Serikat (AS) yang pernah ditahan Korut dan kembali dalam keadaan koma sebelum akhirnya meninggal kepada AS sebesar US$2 juta atau setara Rp28 miliar.

Warmbier pernah ditahan Korut selama 17 bulan dan akhirnya kembali ke AS dalam keadaan koma pada 2017. Ia dihukum 15 tahun penjara karena mengambil poster propaganda saat berwisata ke Pyongyang pada 2016.

Dilaporkan Guardian, Jumat (26/4), pejabat AS yang dikirim Presiden Donald Trump ke Pyongyang untuk menjemput Warmbier saat itu menandatangani kesepakatan untuk membayar sejumlah tagihan, salah satunya tagihan rumah sakit selama merawat Warmbier.

Namun, tidak jelas apakah tagihan tersebut dikirim ke Kementerian Keuangan AS atau tidak. Pasalnya, saat ini, para pejabat Korut kembali menagih biaya tersebut dan mengklaim AS tidak menepati janji.

Baca juga: Korut Membutuhkan Jaminan Keamanan

Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Sarah Sanders enggan menanggapi laporan ini. Sanders hanya mengatakan tidak ada uang yang dikeluarkan untuk membebaskan Warmbier.

Sebelumnya, AS disebut-sebut pernah meminta kompensasi kepada Korut senilai US$500 juta atau setara dengan Rp71,4 triliun untuk diberikan kepada orangtua Warmbier.

Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia sudah mengeluarkan putusan standar pada Desember, memerintahkan Korut membayar US$450 juta dalam ganti rugi hukuman untuk Warmbier dan orangtuanya. Namun, gugatan itu tidak dihiraukan Korut.

Korut telah menolak gugatan tersebut dan membantah bertanggung jawab atas kematian Warmbier. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya